Menu

Mode Gelap
7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Hasil Piala Dunia 2026 : Jerman dan Swedia Menang Telak, Belanda Tertahan Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan Hasil Piala Dunia 2026 Group D : Australia Bekuk Turki 2-0 Daftar Pencetak Gol Piala Dunia 2026 Hasil dan Jadwal Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

Bupati Lutim Keluarkan Edaran Terkait Batas Pencairan SP2D Tahun 2022

badge-check


					Bupati Lutim Keluarkan Edaran Terkait Batas Pencairan SP2D Tahun 2022 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – “Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2022, dibutuhkan tertib administrasi keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”

Demikian isi Surat Edaran Bupati Luwu Timur, H.Budiman kepada para Kepala Perangkat Daerah atau OPD lingkup Pemkab Luwu Timur

Baca Juga :

Luwu Timur Juara Umum Jambore RAPIDA

Surat Edaran ini perihal Batas Pencairan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) GU, TU dan LS Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu juga memuat beberapa poin penting yaitu :

  1. Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D GU dan TU untuk Tahun 2022 adalah 16 Desember 2022
  2. Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D LS (kepada pihak ketiga) untuk Tahun 2022 adalah 30 Desember 2022
  3. Batas akhir pengajuan SPM Nihil untuk penerbitan SP2D Nihil Tanggal 30 Desember 2022. Apabila sampai tanggal tersebut, saudara belum SPj dalam bentuk SPM Nihil, maka akan dihitung sebagai sisa uang persediaan yang wajib dikembalikan bendahara pengeluaran ke kas daerah
  4. Batas akhir penyetoran seluruh PAD ke kas daerah Tanggal 31 Desember 2022
  5. Bendahara pengeluaran dan bendaharan penerimaan wajib menutup BKU per Tanggal 31 Desember 2022 yang diketahui pengguna anggaran
  6. Data kewajiban jangka pendek (Utang rekanan) dan kegiatan proyek yang dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya agar disampaikan ke BKAD paling lambat 31 Desember 2022 serta menyampaikan laporan akhir tahun realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan. (*)

Baca Lainnya

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Trending LUWU TIMUR