LUWU TIMUR,Timuronline – “Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2022, dibutuhkan tertib administrasi keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”
Demikian isi Surat Edaran Bupati Luwu Timur, H.Budiman kepada para Kepala Perangkat Daerah atau OPD lingkup Pemkab Luwu Timur
Baca Juga :
Luwu Timur Juara Umum Jambore RAPIDA
Surat Edaran ini perihal Batas Pencairan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) GU, TU dan LS Tahun 2022.
Dalam Surat Edaran itu juga memuat beberapa poin penting yaitu :
- Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D GU dan TU untuk Tahun 2022 adalah 16 Desember 2022
- Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D LS (kepada pihak ketiga) untuk Tahun 2022 adalah 30 Desember 2022
- Batas akhir pengajuan SPM Nihil untuk penerbitan SP2D Nihil Tanggal 30 Desember 2022. Apabila sampai tanggal tersebut, saudara belum SPj dalam bentuk SPM Nihil, maka akan dihitung sebagai sisa uang persediaan yang wajib dikembalikan bendahara pengeluaran ke kas daerah
- Batas akhir penyetoran seluruh PAD ke kas daerah Tanggal 31 Desember 2022
- Bendahara pengeluaran dan bendaharan penerimaan wajib menutup BKU per Tanggal 31 Desember 2022 yang diketahui pengguna anggaran
- Data kewajiban jangka pendek (Utang rekanan) dan kegiatan proyek yang dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya agar disampaikan ke BKAD paling lambat 31 Desember 2022 serta menyampaikan laporan akhir tahun realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan. (*)