LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur, Senin (10/10/2022) menggelar Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) buah Ranperda Tahap II Tahun 2022.
Bupati Luwu Timur, H.Budiman menjawab Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dalam rapat paripurna sebelumnya dibacakan oleh Najamuddin
Menurut Bupati Budiman, tujuan utama yang mendasari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah untuk mewujudkan salah satu fungsi utama Pemerintah dalam mengatur investasi yakni menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada para investor.
Baca Juga :
Ketua DPRD Lutim Tekankan Anggota DPRD Jauhi Narkoba
” Melalui Ranperda ini diharapakan agar setiap investasi yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Jawab Bupati
Penjelasan Bupati tersebut juga menjawab pandangan umum Fraksi Hanura
Sementara untuk jawaban pandangan umum Fraksi Gerindra, Budiman mengungkapkan penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaran Penanaman Modal adalah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana salah satu poin tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
” Filosofi tersebut mendorong Pemerintah Daerah untuk mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal agar nantinya dapat menjadi payung hukum bagi percepatan dan peningkatan investasi dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan pada akhirnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Jelasnya
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :
- Kesehatan;
- Pendidikan;
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Sosial
Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal berbunyi, Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Melihat dari regulasi diatas bahwa urusan air limbah menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib diselenggarakan, sehingga perlu diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik agar pelaksanaan program pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan dengan baik, peran masyarakat dalam pengendalian pembuangan air limbah serta perlindungan kualitas air tanah dan air permukaan tidak tercemar.
” Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem,” Tutupnya (*)