Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

6 Bulan Buron, Jhonlis Ditangkap di Jakarta Timur

badge-check


					6 Bulan Buron, Jhonlis Ditangkap di Jakarta Timur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi. Dia adalah Jhonlis yang tak lain mantan Kepala Desa (Kades) Matano, Kabupaten Luwu Timur. Sulawesi Selatan

Jhonlis berhasil ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi pada bulan Oktober 2021 lalu. 

Dia ditangkap di daerah Jakarta Timur.

” Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 869.013.479. Di dalam proses penyidikan, menetapkan dua tersangka yaitu NR sebagai Kaur Keuangan Desa Matano (telah divonis pidana 3 tahun penjara). Kemudian yang kedua, JD atau JN (Mantan Kades Matano). Namun tersangka tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua sehingga kita terbitkan DPO,” Ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Simamora, Selasa ( 05/04/2022).

Baca Juga :

Kades dan Staf Desa di Lutim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ada DPO Kejaksaan

Lanjut Kapolres, tersangka di tangkap di wilayah Palmerah, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta

” Kita tangkap tersangka saat sedang menunggu pesanan ojek online. Selama pelariannya, JD bersembunyi di DKI Jakarta dan berpindah-pindah tempat. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolres

Selain itu, JD juga merupakan DPO Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas kasus pemalsuan ijazah saat dirinya maju dan terpilih sebagai Kades Matano.

” Kita kenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jnt UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kapolres

 Modus tersangka dengan mengambil sejumlah uang di kaur keuangan desa dan di transfer ke rekening pribadi milik JD. Nah, untuk mengelabui petugas, NR membuat pertanggujawaban fiktif APBDes tahun 2018 hingga 2019. (*)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR