Menu

Mode Gelap
Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Pastikan Satu Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Bagan Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Daftar Pemain Berusia 40 Tahun Up di Piala Dunia 2026, Ronaldo Urutan Kedua Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

LUWU TIMUR

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

badge-check


					Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Tokoh masyarakat Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur mempertanyakan beberapa objek yang oleh pemerintah desa tiba-tiba dijadikan aset desa.

Objek yang dijadikan aset desa tersebut antara lain Pantai Impian, Green House Hydroponik, Lahan eks galangan kapal dan lahan samping lapangan Karebosi (belakang rumah sakit Primaya ).

Dalam Peraturan Desa (Perdes) Sorowako Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa yang merujuk pada Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa yang dimaksud berjumlah 11 aset.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset yang dimiliki pemerintah desa Sorowako hanya ada 3 yakni Taman Iniaku, Tanah Kas Desa serta Pantai Molino Tapuondau

Dahlan To Makajareng, salah seorang Tokoh Masyarakat asli Sorowako, Jumat (09/01/2026) mengatakan beberapa objek lokasi yang kini dijadikan aset desa adalah milik masyarakat adat secara turun temurun

” Yang jadi pertanyaan, asal usul lahan tersebut sehingga tiba-tiba dijadikan aset desa itu apa. Pemerintah desa tidak boleh secara sepihak menjadikan suatu lahan menjadi aset desa tanpa landasan yang cukup. Semuanya harus clear,” tegas Dahlan

Senada, Abutar Ranggo mengungkapkan sesuai Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, untuk menentukan lahan menjadi aset desa terlebih dahulu dilakukan inventarisasi dan sertifikasi atas nama Pemerintah Desa

” Pastikan semua proses dilakukan melalui musyawarah desa, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, mencakup pencatatan administratif, pemetaan, pengamanan fisik (pagar/patok), hingga pemanfaatan yang produktif seperti sewa atau kerjasama. Nah, apakah semua proses itu sudah dilaksanakan atau tidak,” Tutup Abutar (*)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR