LUWU TIMUR,Timuronline – Tokoh masyarakat Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur mempertanyakan beberapa objek yang oleh pemerintah desa tiba-tiba dijadikan aset desa.
Objek yang dijadikan aset desa tersebut antara lain Pantai Impian, Green House Hydroponik, Lahan eks galangan kapal dan lahan samping lapangan Karebosi (belakang rumah sakit Primaya ).
Dalam Peraturan Desa (Perdes) Sorowako Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa yang merujuk pada Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa yang dimaksud berjumlah 11 aset.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset yang dimiliki pemerintah desa Sorowako hanya ada 3 yakni Taman Iniaku, Tanah Kas Desa serta Pantai Molino Tapuondau
Dahlan To Makajareng, salah seorang Tokoh Masyarakat asli Sorowako, Jumat (09/01/2026) mengatakan beberapa objek lokasi yang kini dijadikan aset desa adalah milik masyarakat adat secara turun temurun
” Yang jadi pertanyaan, asal usul lahan tersebut sehingga tiba-tiba dijadikan aset desa itu apa. Pemerintah desa tidak boleh secara sepihak menjadikan suatu lahan menjadi aset desa tanpa landasan yang cukup. Semuanya harus clear,” tegas Dahlan
Senada, Abutar Ranggo mengungkapkan sesuai Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, untuk menentukan lahan menjadi aset desa terlebih dahulu dilakukan inventarisasi dan sertifikasi atas nama Pemerintah Desa
” Pastikan semua proses dilakukan melalui musyawarah desa, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, mencakup pencatatan administratif, pemetaan, pengamanan fisik (pagar/patok), hingga pemanfaatan yang produktif seperti sewa atau kerjasama. Nah, apakah semua proses itu sudah dilaksanakan atau tidak,” Tutup Abutar (*)
























