Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Mika alias Ratna (23 Tahun), warga Desa Solo Kecamatan Angkona terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Itu setelah dia tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
Mika ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Timur saat berada di penginapan Sumber Urip Tomoni Kecamatan Tomoni, Selasa lalu.
” Kami tangkap beserta beberapa barang bukti termasuk 1 sachet kristal bening yang diduga sabu. Setelah barang tersebut kita perlihatkan kepada pelaku, dia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” Tutur Kasat Res Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Joddi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain 1 ( satu ) shacet plastik ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 ( nol koma tiga puluh sembilan ) Gram ditimbang dengan shacetnya, 4 (empat) batang potongan pipit plastik, 3 (tiga) batang pipet shabu, 1 (satu) batang sumbu shabu, 1 (satu) batang pireks, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tutup botol bekas minuman mineral yang masi terdapat pipet plastik, 1 (satu) tas gendong warna merah maron merk CHIBAO, 1 (satu) handpone merk NOKIA warna hitam, Uang sejumlah Rp.1,450,000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribuh rupiah),- dengan rincian uang pecahan Rp.100,000,- (seratus ribuh rupiah),- sebanyak 8 (delapan) lembar serta uang pecahan Rp.50,000,- (lima puluh ribuh rupiah) sebanyak 13 (tiga belas lembar)
” Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutupnya (Red)