LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Kabupaten Luwu Timur menerima perwakilan Aliansi Pemuda Masyarakat Malili (APMM) yang menuntut beberapa poin terkait munculnya beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Luwu Timur, Kamis (03/08/2023)
APMM diterima langsung Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Muh. Siddiq BM dan beberapa anggota DPRD lainnya
“ Jadi kami akan perjelas dulu apakah ijin itu benar ada atau tidak, dan juga terkait putusan bahwa Mahkamah Agung menangkan PT. Paramos di atas lahan eks PT Vale,”Jelas Siddiq.
Dia mengungkapkan, DPRD Luwu Timur sendiri tidak mengetahui hal tersebut
” Nanti kita cek ulang,” Tegasnya
Adapun beberapa poin tuntutan APMM adalah :
1. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memanggil semua pihak terkait guna membahas pengelolaan 3 blok bekas PT.Vale yang berada di Kecamatan Malili, blok Buluballang seluas 1.665 Ha dan blok Pongkeru seluas 4.252 Ha serta blok Lingke seluas 943 Ha berada di Kecamatan Wasuponda.
2. Mendesak DPRD Luwu Timur untuk menolak Perseroda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BUMN untuk mengelola di 3 blok tersebut dan yang berhak mengelola adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Luwu Timur.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk mengeluarkan rekomendasi agar di tindak lanjuti ke Pemerintah Pusat dalam hal ini mentri ESDM agar menertibkan para pemegang IUP siluman untuk melakukan aktivitas di Kabupaten Luwu Timur.
4. Memanfaatkan serapan tenaga kerja masyarakat lokal(putra/putri daerah) Kabupaten Luwu Timur untuk di pekerjakan melalui BUMD terhadap perealiansian pengelolaan 3 blok bekas PT. Vale.