Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Wakil Ketua DPRD Lutim Tak Tahu Apa Itu Proyek Strategis Daerah, Kok Bisa ?

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Lutim Tak Tahu Apa Itu Proyek Strategis Daerah, Kok Bisa ? Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengirimi surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyerahkan daftar Proyek Strategis Daerah (PSD), daftar pokir, hibah dan bansos untuk tahun anggaran 2025.

Hanya saja, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan hal ini masih menimbulkan tanya bagi kalangan masyarakat terkait apa dan bagaimana proyek strategis daerah tersebut.

Termasuk ketika wartawan meminta keterangan kepada Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo terkait permasalahan ini.

Dalam rekaman wawancara kepada salah satu wartawan, Harisah Suharjo yang merupakan legislator PAN ini justru tidak tahu menahu terkait apa itu proyek strategis daerah

” Apa itu (proyek strategis daerah), nda kupaham saya itu. Setahu saya tidak ada yang namanya proyek strategis daerah. Jadi maaf, jangan tanya saya, saya nda ngerti. Tanya ki sama eksekutif, di Bapperida,” Ungkapnya, Kamis (11/09/2025)

Ketidaktahuan Wakil Ketua DPRD Lutim ini tentu saja meninggalkan tanda tanya besar. Padahal kita ketahui, sebagai anggota DPRD, salah satu fungsinya adalah membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan kepala daerah. 

Nah, proyek strategis daerah ini juga dibahas dalam paripurna saat persetujuan Perda tentang APBD.

Sementara itu dikutip dari berbagai sumber, yang dimaksud Proyek Strategis Daerah (PSD) adalah kegiatan dan/atau pekerjaan yang merupakan prioritas pembangunan daerah, dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. 

PSD didasarkan pada isu strategis daerah, yaitu masalah atau kondisi penting, mendasar, mendesak, dan menentukan yang membutuhkan prioritas penanganan untuk mencapai tujuan pemerintahan daerah, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Berbicara soal proyek strategis daerah ini, tentu saja memerlukan kolaborasi antara eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah dan legislatif sebagai wakil rakyat untuk menentukan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR