Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Wabup Budiman Pimpin Rakor Orientasi RPJMD Kabupaten Luwu Timur

badge-check


					Wabup Budiman Pimpin Rakor Orientasi RPJMD Kabupaten Luwu Timur Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman, didampingi Sekda, H. Bahri Suli, memimpin langsung Rapat Orientasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur yang diikuti para Pimpinan OPD melalui tatap muka dan virtual di Aula Rumah Jabatan Bupati, Jumat (19/03/2021).

Dalam arahannya, Wabup Budiman mengatakan, orientasi RPJMD ini merupakan kegiatan strategis untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan penyusunan RPJMD agar berkualitas dan terukur sesuai target dan visi misi yang di janjikan kepada masyarakat dan harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Pelantikan Kepala Daerah.

RPJMD ini merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode 5 (lima) Tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa Jabatan Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Penyusunan RPJMD berdasarkan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih tahun 2020 dengan berpedoman pada RPJPD 2005-2025, RPJMN 2020-2024, RPJMD teknokratik dan KLHS RPJMD, serta Kemendagri 050-3708 tentang hasil verifikasi dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangun dan Keuangan Daerah.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tentang penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah pasca pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 dijelaskan bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat, sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 adalah tahun 2021-2026.

Amanat Permendagri 86/2017, 6 bulan setelah di lantik RPJMD sudah harus ditetapkan, namun dalam rangka akselerasi pelaksanaan visi misi dan sinkronisasi penyusunan RKPD 2020 maka ditargetkan dapat selesai bulan Mei atau paling lambat bulan Juni sebelum RKPD 2022 dan sebelum KUA PPAS disusun. (hms/ikp/kominfo)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL