Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Utta Siddik Dilapor ke Polisi, Diduga Rusak Tanaman Kebun Warga

badge-check


					Utta Siddik Dilapor ke Polisi, Diduga Rusak Tanaman Kebun Warga Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang pria asal Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur dilaporkan ke polisi.

Pria yang diketahui bernama Utta Siddik ini dilaporkan Muhammad Yunus, warga Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana lantaran diduga merusak tanaman sawit dan kakao yang berada dikebun miliknya, Jumat (02/05/2025).

Dikutip dari Batarapos.com, Yunus bercerita bahwa tanaman kakaonya yang dicabut lalu dicincang sekitar dua puluhan pohon dan tanaman kelapa sawit sekiatr dua puluhan pohon.

“ Kejadiannya hari Kamis sekitar jam tiga sore, saya di kebun tapi dibagian bawah, mereka datang dua orang lalu cabut tanaman coklat saya sekitar lebih dua puluh pohon, sawit juga begitu, setelah dia cabut baru dia cincang,” Jelas Muhammad Yunus.

Yunus mengungkapkan, bahwa sebelum melaporkan Utta Siddik ke Polsek Mangkutana, terlebih dahulu dia mengadu ke pemerintah Desa, hari itu juga dia diminta untuk datang ke kantor desa namun hingga sore  tak kunjung datang.

“ Awalnya saya tidak tahu siap yang rusak tanaman saya, tapi setelah saya menanyai seseorang bernama Bahar mengaku bahwa Utta-lah yang merusak, saat itu saya langsung ke kantor desa, dia dihubungi terus tapi tidak datang, sehinga saya melapor ke Polsek ditemani Kepala Desa,” Ungkapnya.

Korban mengatakan jika tanaman yang dirusak baru berumur sekitar lima bulan, dia juga mengaku jika dirinya menggarap kebun tersebut sejak tahun 2023, lahan yang dia garap tersebut adalah lahan APL eks HGU PT Sindoka yang sudah dibebaskan.

“ Baru sekitar lima bulan usia tanaman saya yang dirusak, saya garap kebun disitu sejak tahun 2023 saya juga menggarap ditunjukkan oleh pemerintah desa, dan memang dari dulu itu lahan sering mereka ganggu mau ambil,” Pungkasnya (*)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM