LUWU TIMUR, Timuronline – Setelah mengunjungi DPMPTSP dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik pada hari Selasa (30/08/2022), Hari ini, Rabu (31/08/2022), Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kembali melakukan kunjungan di UPTD Puskesmas Lakawali, Desa Lakawali, Kecamatan Malili.
Didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, Kadis Kesehatan, dr. Hj. Rosmini Pandin, MARS, Kabag Organisasi Setdakab Luwu Timur, Hj. Andi Asmah Sari dan Kepala PKM Lakawali, Hasnah serta jajaran terkait lainnya. Ditempat ini, Tim Survey dari Ombudsman yang dipimpin Fajar Sidik melakukan tanya jawab, studi dokumen sekaligus observasi langsung di Ruang Pelayanan PKM Lakawali.
Selain itu, Tim juga melakukan wawancara langsung dengan pengguna layanan untuk mengetahui tingkat kepuasan layanan yang diberikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Fajar Sidik mengungkapkan, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga merupakan salah satu upaya Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya dalam memberikan informasi standar pelayanan yang menjadi tolok ukur bagi Kementerian/Lembaga dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk di Puskesmas dapat memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan prima serta pelayanan yang membahagiakan bagi masyakarat,” ujar Fajar.
Baca Juga:
Produksi Tiga Komoditas Perkebunan di Lutim Naik
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, dalam penilaian ini beberapa variable yang menjadi tolak ukur Tim Ombudsman adalah seperti persyaratan layanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan fasilitas, maklumat pelayanan, penilaian kinerja, visi misi dan moto pelayanan, pengelolaan pengaduan dan lain-lain.
Selanjutnya, hasil dari penilaian tersebut akan diberikan oleh Tim Ombudsman dengan menggunakan klasifikasi Traffick Light System (Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau), Zona Merah untuk pelayanan berpredikat rendah, Zona Kuning pelayanan berpredikat sedang dan Zona Hijau pelayanan berpredikat tinggi.
Kepala UPTD PKM Lakawali, Hasnah berharap dengan adanya penilaian ini penyelenggaraan standar pelayanan di PKM Lakawali semakin membaik. Selain itu, Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik ini juga diharapkan dapat lebih memacu semangat dan kinerja serta pengembangan layanan sehingga masyarakat sebagai kepada pengguna layanan merasa terpuaskan.
“Tentunya harapan besar kami dalam penilaian ini UPTD PKM Lakawali mendapatkan Predikat Zona Hijau,” tuturnya berharap.
Usai menyambangi PKM Lakawali, selanjutnya Tim penilai Ombusdman bertolak menuju Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur. (op/prokopim/ikp-kehumasan/kominfo-sp)