LUWU TIMUR,Timuronline – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) tahun ini sebesar 24 Miliar
Adapun jumlah ASN yang akan menerima THR sebanyak 3.733 orang dan PPPK sebanyak 1.305 orang
” Riaciannya untuk PNS dengan total anggaran 19,3 Miliar dan PPPK sebesar 4,7 Miliar rupiah,” Ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, Selasa (02/04/2024)
Ramadhan menambahkan aturan THR dan gaji ke-13 ASN itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. (*)