Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Uji Konsekuensi, PPID Lutim Sudah rampungkan 5 OPD

badge-check


					Uji Konsekuensi, PPID Lutim Sudah rampungkan 5 OPD Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mulai melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang dimulai sejak 01 Desember 2021 lalu.

Hingga Jumat, 03 November 2021 kemarin, sebanyak 5 PPID pelaksana SKPD telah merampungkan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan pada masing-masing SKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Transnakerin dan Dinas Kesehatan.

Dengan demikian, saat ini sudah 6 SKPD yang telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, setelah jauh sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melakukan hal yang sama terhadap beberapa informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :

https://timur-online.com/tertunda-karena-pandemi-fasi-ke-vi-luwu-timur-tahun-ini-kembali-digelar/

Secara umum, pelaksanaan uji konsekuensi ini berjalan lancar meskipun ada sedikit kendala mengenai dasar hukum pengecualian dari informasi tersebut, termasuk konsekuensi pengecualian jika dibuka ataupun ditutup, namun bisa rampung dengan adanya masukan dari setiap pejabat yang menguasai informasi.

Pelaksanaan uji konsekuensi ini diikuti oleh PPID Utama, PPID pelaksana SKPD, kepala OPD dan pejabat struktural maupun staf setiap SKPD yang menguasai informasi di masing-masing badan Publik.

Sekretaris Daerah Kab. Luwu Timur, yang juga merupakan atasan ataupun pengarah PPID utama, H. Bahri Suli mengatakan, Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, Kapatutan, dan Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, pasal 17.

“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi, dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Bahri Suli.

Oleh karena itu, Bahri berharap agar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini berjalan lancar serta melibatkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di setiap badan publik, agar dalam penetapannya nanti tidak ada kendala.

Senada dengan itu, PPID Utama Kabupaten Luwu Timur, yang juga Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Lutim, Yulius mengatakan bahwa, tujuan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan adalah untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana.

“Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik, maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. Uji konsekuensi tersebut menghasilkan surat penetapan klasifikasi, dalam surat penetapan terdapat Item-item yang tercantum didalamnya seperti, jenis klasifikasi informasi, identitas pejabat, badan publik, jangka waktu penetapan serta alasan pengecualian,” terang Yulius.

Dari jadwal yang ada, pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini akan berlangsung hingga 10 Desember 2021 mendatang, dengan target 20 OPD, Setelah ini akan dilanjutkan konsekuensi tahap 2 dengan menyasar kecamatan dan kelurahan. (ikp/kominfo)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR