LUWU TIMUR,Timuronline – “KR”, warga Desa Burau Kecamatan Burau sudah tiga kali mangkir atas pemanggilan dirinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili.
KR digugat JACCS MPM Finance Cabang Malili lantaran tidak membayar tunggakan angsuran hingga 8 bulan lamanya.
” Jadi KR ini, kurang lebih setahun yang lalu, dia mengambil pinjaman uang tunai sebesar 80 juta di atas jaminan sebuah mobil miliknya kepada perusahaan kami. Nah, hanya 3 bulan atau 3 kali pembayaran angsuran yang dipenuhi, selebihnya selama 8 bulan menunggak. Kami sudah beberapa kali bernegosiasi dengan tergugat mencari jalan keluarnya, justru malahan dia menantang kami untuk menggugat dirinya ke pengadilan. Yah, tentu kami penuhi itu, tapi anehnya malahan dia yang tidak pernah hadir penuhi panggilan pengadilan,” ujar Rijal dari pihak JACCS MPM, Selasa (05/07/2022)
Baca Juga :
Sekda Lutim Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-76 Secara Virtual
Sementara itu, kuasa hukum JCCS MPM, Agus Melas membenarkan jika sudah tiga kali sidang, pihak tergugat tidak pernah hadir
” Sudah tidak kali pihak tergugat tidak pernah hadir. Sesuai jadwal, sidang ke-empat yakni sidang putusan verstek. Dimana pihak pengadilan akan memberikan putusan ada atau tidak adanya pihak tergugat. Namun demikian, tetap akan dilakukan proses pembuktian. Kami sudah siapkan saksi dan bukti-buktinya,” Tutur Agus
Informasi dari pihak Finance, KR mengajukan pinjaman dana sebesar 80 juta lebih dengan angsuran 3,1 juta perbulan selama 35 bulan lamanya. (*)