LUWU TIMUR,Timuronline – Sebanyak 10.428 liter atau 9 ton lebih Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berhasil diamankan Polres Luwu Timur diberbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur.
Transaksi ilegal BBM jenis solar ini berhasil diungkap dari tujuh kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025.
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang yang diduga pelaku. Saat ini polisi masih menunggu saksi ahli untuk kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status para terduga.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan antrian di SPBU menggunakan barkode kendaraan. Barkode tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan kembali untuk membeli solar dalam jumlah besar, yang selanjutnya dijual ke luar daerah, seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
“ Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 316 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan total 10.428 liter. Selain itu, kami juga mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM,” ujar Kapolres.
Mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sultra ini juga menghimbau agar para pelaku yang masih melakukan praktik serupa segera menghentikan kegiatannya. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“ Kami minta peran serta masyarakat agar bersama-sama menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM Subsidi ini tepat sasaran demi mencegah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Akpol 2007 ini
Kapolres menegaskan, pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Timur. (*)
























