LUWU TIMUR,Timuronline – Meskipun belum mengantongi dokumen yang layak untuk beroperasi, PT. Panca Digital Solution (PDS) di Desa Harapan Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur telah berhasil memberangkatkan 1 tongkang berisi ore ke Kabupaten Bantaeng.
Padahal sebelumnya, Ketua dan beberapa Anggota DPRD Luwu Timur sudah melakukan pemblokiran terhadap akses jalan yang digunakan PT.PDS masuk ke Pelabuhan Waru-Waru sebagai lokasi pemberangkatan ore.
Namun anehnya, hanya berhitung beberapa jam, akses jalan tersebut kembali dibuka.
” Tanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, mereka yang teknis,” ujar Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin saat menjawab pertanyaan wartawan terkait alasan dibukanya kembali akses jalan yang dilalui PT.PDS beberapa hari lalu
Baca Juga :
Sempat Dicegat Anggota DPRD Lutim, PT.PDS Kembali Beroperasi. Ada Kekuatan Besar ?
Dari sini lantas muncul pertanyaan dari warga Luwu Timur soal ketegasan Ketua dan beberapa anggota DPRD Luwu Timur yang melakukan penutupan akses jalan tersebut
” Ditutup, lantas hanya berselang kurang lebih empat jam, akses kembali terbuka. Ini ada apa yah ,” ? Tanya Herdinang menyesalkan hal tersebut.
” Apakah kelengkapan dokumen perusahaan seperti IUP, Amdal, Izin penggunaan jalan daerah dan lain-lain selesai hanya dalam hitungan empat jam. Jadi intinya tidak ada alasan untuk memulai aktifitas sepanjang dokumen perizinan belum ada.,” tambahnya
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Luwu Timur, A.R. Salim membenarkan jika PT.PDS belum memiliki izin untuk menggunakan jalan milik daerah sepanjang kurang lebih 4 KM.
” Belum terbit, tapi memang sudah sementara (izinnya) berproses. Hanya memang sempat terpending karena sibuk. Kalau soal izin, biar sehari saya bisa selesaikan, namun tergantung persetujuan Bapak Bupati. Kita Dinas Perhubungan, tidak masalah dengan izin itu,” tuturnya
Ditanya soal pembukaan akses jalan yang sempat diblokir, dia melanjutkan penutupan akses jalan itu berawal dari Rapat Dengar pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur
” Jadi pada dasarnya (pembukaan akses jalan) itu kebijakan pihak DPRD. Makanya yang bisa membatalkan itu, yang bisa menarik itu adalah unsur pimpinan DPRD. Jadi selesai kita dari sana (pemblokiran jalan) itu, kan kita adakan rapat, kita juga seperti orang bertengkar. Dia (PT.PDS) bertahan di suratnya Dishub Propinsi. Kita lantas menjelaskan bahwa dari Dishub sendiri, mereka belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini soal izin penggunaan jalan daerah. nah, mereka bersedia untuk melakukan itu,” jelasnya
Menurut informasi yang diterima media ini, Kapal Tongkang yang mengangkut material PT.PDS kembali akan merapat di pelabuhan Waru-Waru dalam waktu dekat.
Pihak PDS sendiri dalam Surat Pernyataannya yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama, Witman Budiarta mengungkapkan untuk pelaksanaan teknis pihaknya bersedia akan membahas hal ini sebelum pengangkutan berikutnya.
Apakah PT.PDS mampu menyelesaikan dokumen perizinan hingga pengangkutan berikutnya atau justru tetap melakukan pengangkutan tanpa izin seperti pada pengangkutan material pertama mereka ?, kita tunggu saja. (*)