LUWU TIMUR,Timuronline – Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bantuan Hukum sebaiknya tidak diberikan kepada Pengedar atau Bandar Narkoba, Pelaku pelecehan seksual dan pelaku KDRT.
” Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk.pelaku tiga kasus tersebut ,” Ujar Wahidin saat memberikan pandangan dalam Paripurna terkait Pemandangan Umum yang Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) buah Ranperda Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Malili, Senin (20/03/2023).
Dia menambahkan, Ranperda ini merupakan satu keharusan agar warga kurang mampu di Luwu Timur bisa mendapat Bantuan Hukum dari pemerintah.
” Karena ini bahagian dari Hak Azasi Manusia juga,” Katanya lagi .
Bantuan Hukum ini juga diberikan bukan didasarkan atas belas kasihan tetapi menindak lanjuti perintah konstitusi , yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua warga mendapat perlakuan yang adil dalam hukum .
Dengan hadirnya Ranperda ini masyarakat kurang mampu di Luwu Timur dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum dari Pemerintah .
Sejatinya Paripurna tersebut membahas Tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Desa .
Sebagai Penutup Fraksi Golkar sepakat tiga buah Ranperda tersebut di bahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur .
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi ketua I HM. Siddiq BM, Ketua II H. Usman Sadik dihadiri Sekda Lutim. Bahri Suli mewakili Bupati Lutim, dan segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Lutim. (*)