LUWU TIMUR,Timuronline – Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satpol PP, Pemerintah desa dan Pemerintah kecamatan melakukan pendataan dan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian dan UKM (Dagkoprinum), Senfry Oktavianus menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam bertransaksi, serta pihak pembeli ataupun penjual tidak ada yg merasa dirugikan ataupun diuntungkan.
Baca Juga :
“Kegiatan tera/tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sekali dalam setahun yang merupakan kegiatan wajib bagi para pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam berniaga/bertransaksi, dan merupakan salah satu komitmen Pemda melalui Disdagkop untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal ketepatan pengukuran,” jelas Senfry, Senin (20/06/2022).
“Jadi selama 11 hari (14-24 Juni 2022), kami bersama tim akan langsung turun ke pasar untuk melakukan pelayanan tersebut,” tukas Kadis Dagkoprinum.
Berikut jadwal kegiatan pendataan dan tera/tera ulang di pasar-pasar ( Beberapa pasar telah dilaksanakan ):
1. 21 Juni 2022 : pasar Madani
2. 22 Juni 2022 : pasar Lakawali
3. 23 Juni 2022 : pasar Malili