MAKASSAR,Timuronline – Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dan karyawan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-20 yang diwakili tiga serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP), Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia (SPBVI), dan Federasi Pertambangan dan Energi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), di The Rinra Hotel Makassar, Senin (22/05/2023).
Penandatangan dilakukan oleh CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy dan para tim perunding. Momen ini disaksikan oleh perwakilan direksi, manajemen, dan pemerintah. Perundingan dilakukan selama tiga bulan di tiga kota yakni Makassar, Malang, dan mencapai puncak kesepakatan di Surabaya pada 19 Mei 2023. PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wujud komitmen PT Vale dalam membangun harmonisasi hubungan industrial antara Manajemen dan karyawan mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Kadisnakertrans) Sulawesi Selatan, Ardiles Saggaf.
Menurut Ardiles Saggaf, PT Vale adalah salah satu perusahaan yang selalu melibatkan pemerintah dalam ruang-ruang diskusi utamanya terkait ketenagakerjaan.
“Harmonisasi antara pemerintah dan PT Vale sangat luar biasa. Mereka selalu melibatkan kami mulai dari bahasan kecil sampai besar. Hubungan ini yang harus dijaga dan terus ditingkatkan,” ujarnya
Untuk itu, Ardiles Saggaf berharap, dengan disahkannya PKB ke-20 PT Vale Indonesia tercipta kenyamanan, kepuasan, dan kebahagiaan dalam lingkungan kerja. “Oleh karenanya, PKB ini harus menjadi rujukan bersama dalam pengimplementasian tenaga kerja,” tuturnya.
Sementara itu, CEO PT Vale, Febriany Eddy memberikan apresiasi kepada tim perunding dari perusahaan dan perwakilan serikat pekerja yang telah menghibahkan waktunya selama ini. Menurutnya, proses perundingan hingga mencapai kesepakatan merupakan komitmen untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Kata dia, selain melaksanakan amanat undang-undangan, perseroan memastikan hubungan yang harmonis dengan para pekerja juga merupakan budaya yang senantiasa tercipta di PT Vale.
“Tadi saya berdialog masing-masing 30 menit dengan tim perunding dari manajemen dan serikat. Semuanya menyetujui proses perundingan selama tiga bulan berjalan dengan baik. Baik dari serikat pekerja dan tentunya manajemen menginginkan perbaikan bersama, membawa misi pembangunan berkelanjutan, dan nilai-nilai open transparan hadir dalam perundingan tersebut,” ujar Febriany.
Dia menyatakan, semangat PKB ke-20 diharapkan menyatukan hati dan pikiran untuk memajukan perusahaan. “Lewat kemajuan PT Vale, kita dapat memajukan bangsa dan negara kita, Indonesia,” tegas Febriany.
Ketua SPKEP Vale Indonesia, Baso Murdin dalam sambutannya mengatakan, open transparan yang digaungkan PT Vale bukanlah ucapan promosi semata, namun benar-benar terimplementasi di momen perundingan berbulan-bulan kemarin. “Karena open transparan tersebutlah, para Perwakilan pekerja bisa mencapai kesepakatan-kesepakatan yang baik untuk kemaslahatan bersama,” ucapnya.
Senada hal itu, Ketua FPE KSBSI, Isak Bukkang menyatakan, pondasi hubungan industrial antara Vale dan karyawan sangat kuat. “Dengan transparansi tersebut kita tidak berlarut-larut dalam perundingan. Kalau dulu itu bisa lima sampai enam bulan, artinya ada keinginan besar untuk pemenuhan kepentingan satu sama lain,” jelasnya.
Ketua Tim Perunding Manajemen PT Vale, Deddy Aulia yang menyatakan,masing-masing pihak sejak awal seharusnya telah membangun komunikasi, menguasai materi PKB dan pengimplementasian nya di lapangan. “Baik dari serikat maupun sebaliknya. Dua-duanya sudah ada interaksi permulaan sehingga kepercayaan itu hadir, ketika kepercayaan itu sudah ada jalan untuk menuju kesepakatan akan lebih mudah,” ucapnya.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Chief Operating Officer PT Vale Indonesia Abu Ashar, Acting Chief Technology Office PT Valer Jinan Syakir, Head of People & Culture PT Vale Gustaf Ganna Songgo, dan manajemen PT Vale lainnya. Lalu Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Kamal Rasyid dan perwakilan serikat dan buruh lainnya. (*)