LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur tak menemukan bukti dugaan praktik Money Politik salah satu calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Luwu Timur yangt terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam siaran persnya, Bawaslu Luwu Timur merilis bahwa dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana
” Bahwa terhadap kasus dugaan Politik uang yang terjadi di Desa Madani Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan kasus tersebut menjadi Temuan dengan Nomor Register: Nomor : 02/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024. Selanjutnya setelah dilakukan Pembahasan Pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur menyimpulkan bahwa terhadap Temuan tersebut akan dilakukan Klarifikasi kepada saksi-saksi dan Ahli yang bisa membuat terang kejadian/peristiwa tersebut. Bahwa setelah Sentra Gakkumdu melakukan Klarifikasi kepada saksi-saksi dan Ahli serta melakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap Barang bukti Digital, dan kemudian Sentra Gakkumdu Melakukan Pembahasan Kedua dengan hasil menyimpulkan bahwa Temuan Tersebut Tidak memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sehingga penanganannya dihentikan. ” Tulis Bawaslu
Sebelumnya tim paslon Budiman – Akbar dituding melakukan tindak pidana money politik di Desa Madani Kecamatan Wotu.
Hal itu terjadi saat tim dari paslon Ibas – Puspa melakukan sweeping ilegal terhadap mobil operasional tiom Budiman – Akbar dan kasus ini akhirnya bergulir di sentra Gakkumdu.
Hal ini kemudian menimbulkan reaksi dari tim Paslon Budiman- Akbar yang menilai kasus tersebut sangat merugikan paslon.
Sebenarnya kasus ini juga telah bergulir di kepolisian Polres Luwu Timur dan sempat memeriksa salah satu terlapor yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Luwu Timur. Dia diketahui dilaporkan dengan dugaan melakukan aksi swiping ilegal. Hanya saja kelanjutan kasus ini belum diketahui. (*)