Menu

Mode Gelap
Gandeng Dinsos P3A Lutim, Desa Sumber Makmur Gelar Pelatihan dan Penyuluhan Jayadi Nas Hadiri FGD Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel Pemkab Lutim Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-79 Bupati Jayadi Resmikan Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Lutim Meriahkan Pilkada, Night Run Milenial dan Gen Z di Tomoni Sambut Dukungan Penuh Akbar Andi Leluasa Budiman-Akbar Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja, Ciptakan Peluang Setara di Luwu Timur

LUWU TIMUR

Sukmawati Suaib : Pengawas TPS Amanah Negara

badge-check


					Sukmawati Suaib : Pengawas TPS Amanah Negara Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pelantikan ini berlangsung pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur. Pelantikan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib, yang memberikan sejumlah arahan penting terkait tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh para pengawas TPS dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam sambutannya, Sukmawati Suaib mengingatkan bahwa menjadi pengawas TPS adalah amanah yang diberikan oleh negara. Ia menegaskan bahwa para pengawas harus menjaga netralitas dan integritas dengan baik agar dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Bagaimana kita bisa dipercaya jika kita sendiri menggadaikan netralitas dan integritas? Sebagai pengawas, kalian harus berdiri kokoh untuk tidak diintervensi oleh pihak manapun,” ujar Sukmawati.

Ia menekankan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting selama menjalankan amanah sebagai pengawas.

Sukmawati juga mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan agar para pengawas TPS tidak memihak atau mempublikasikan hal yang dapat menimbulkan bias di mata masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemungutan suara, hanya pengawas TPS yang dapat mengetahui langsung peristiwa di TPS.

“Katakan keliru atau salah jika memang terjadi pelanggaran,” lanjutnya, menekankan bahwa pengawas TPS harus memiliki sikap tegas jika ada pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemungutan suara.

Dalam menjalankan tugas, pengawas TPS diharapkan memahami sepenuhnya regulasi pemungutan suara dan memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan KPPS. Sukmawati juga menekankan bahwa “formulir A,” yang digunakan sebagai laporan hasil pengawasan, merupakan mahkota bagi pengawas TPS. Melalui formulir ini, setiap peristiwa di TPS harus dinarasikan secara jelas dan detail sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

Ia juga berharap agar para pengawas mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab hingga seluruh tahapan pemungutan suara selesai. “Kalian mempunyai hak yang sama dengan KPPS, hanya saja kewajibannya yang berbeda,” ujarnya.

Pelantikan ini berlangsung khidmat dan dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, serta PPK. (*)

Lainnya

Gandeng Dinsos P3A Lutim, Desa Sumber Makmur Gelar Pelatihan dan Penyuluhan

11 November 2024 - 20:17 WIB

Jayadi Nas Hadiri FGD Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel

11 November 2024 - 18:50 WIB

Pemkab Lutim Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-79

11 November 2024 - 18:34 WIB

Bupati Jayadi Resmikan Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Lutim

11 November 2024 - 18:28 WIB

Meriahkan Pilkada, Night Run Milenial dan Gen Z di Tomoni Sambut Dukungan Penuh Akbar Andi Leluasa

11 November 2024 - 15:19 WIB

Trending LUWU TIMUR