Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Sudahkah Anda Terdaftar Dalam DPS Pilkada 2024 ? Jika Belum, Begini Caranya

badge-check


					Sudahkah Anda Terdaftar Dalam DPS Pilkada 2024 ? Jika Belum, Begini Caranya Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sulsel dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur.

Dalam DPS tersebut, terdaftar sebanyak 221.948 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur. Adapun rincian DPS per kecamatan sebagai berikut

  1. Mangkutana ( 16.538 )
  2. Nuha ( 17.463 )
  3. Towuti ( 33.404 )
  4. Malili ( 31.467 )
  5. Angkona ( 18.361 )
  6. Wotu ( 24.394 )
  7. Burau ( 25.432)
  8. Tomoni ( 19.667 )
  9. Tomoni Timur ( 10.227 )
  10. Kalaena ( 9.065 )
  11. Wasuponda ( 15.880 )

Komisioner KPU Luwu Timur Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Hamdan kepada Timuronline, Senin (19/08/2024)  menghimbau kepada masyarakat Luwu Timur yang memiliki hak suara namun dalam DPS belum terdaftar agar segera dilaporkan ke PPS atau PPK dan atau langsung ke Kantor KPU Luwu Timur

Untuk mengecek nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat diakses melalui link :

https://bit.ly/DPS_PilkadaTahun2024

” Terlebih dahulu mendownload Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS, Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 melalui link : https://drive.google.com/file/d/1cgMIknnbpGU8tc1Y318aqObClFdFT8u9/view . Setelah formulir diisi lengkap, segera laporkan ke PPS atau PPK atau boleh juga langsung ke Kantor KPU,” Ujar Hamdan (*)

 

 

 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA