LUWU TIMUR, Timuronline – Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dohri As’ari dan Ketua Pansus RTRW DPRD Lutim, membuka secara resmi Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lutim Tahun 2011-2031 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (25/10/2022).
Hadir dalam kegiatan ini, Tenaga Ahli Pendamping Penyusunan Rencana RTRW Lutim, Erwin Amri serta Nurhidayat selaku narasumber, para Kepala OPD, Kepala BPN/ATR Lutim, Kepala Kantor Syahbandar Malili, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Direktur PTPN Cabang Burau, Kepala KPH Larona, KPH Kalaena dan KPH Angkona, Direktur PDAM Waemami, Kepala Kantor PLN Cabang Malili, para Camat se-Lutim, Ketua Apdesi Lutim, Pimpinan PT. Vale Indonesia Tbk, Pimpinan PT. CLM, pimpinan PT. PDS dan Tenaga Ahli Pendamping RTRW Lutim.
Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin mengatakan, tujuan utama dari penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
“Penataan ruang wilayah merupakan persoalan yang penting guna terwujudnya keharmonisan antar lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia,” jelasnya.
Baca Juga:
BPBD Luwu Timur Paparkan Program Prioritas dan Strategi Penanggulangan Bencana
Menurutnya, dengan adanya perencanaan struktur ruang dan pola ruang yang terpadu dan integratif dalam RTRW akan menjadi salah satu jalan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di Lutim.
“Ketika merencanakan pola permukiman dalam RTRW maka otomatis kita harus merencanakan struktur jaringan yang mendukung pola permukiman itu antara lain, struktur jaringan jalan, telekomunikasi, jaringan energi dan listrik dalam rencana struktur ruang RTRW tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh peserta konsultasi publik RTRW nantinya dapat memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Materi Teknis dan Penyempurnaan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Lutim.
“Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang ini memang bukanlah hal yang mudah, begitu panjang tahapan yang harus dilalui untuk menuju penetapan Perda Revisi RTRW tersebut. Oleh karena itu, Revisi Rencana Tata Ruang ini perlu dukungan dari semua pihak yang terkait demi penyempurnaan substansi dan Ranperda revisi RTRW Kabupaten Lutim,” tutupnya. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)