Menu

Mode Gelap
Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’ Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar Simbol Kejujuran dan Integritas, Bawaslu Luwu Timur Resmikan ‘Taman Manggis’ Apel Siaga Bawaslu Luwu Timur Tegaskan Komitmen Mengawal Pilkada Berintegritas Andi Juanna Ajak Bawaslu Lutim Lakukan Pengawasan Dengan Tegas

LUWU TIMUR

SPBU Dilarang Keras Jual BBM Menggunakan Jerigen

badge-check


					Pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Indonesia. (foto: inilah.com) Perbesar

Pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Indonesia. (foto: inilah.com)

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pertamina menegaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras melayani pembelian bensin bersubsidi jenis premium yang menggunakan jerigen. Pelarangan itu dilakukan karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan menjaga keselamatan bersama.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Dalam Pasal 7 ayat (2) menerangkan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (3) berbunyi Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPBU hanya diwajibkan hanya menjual kepada Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

” Aturannya sudah jelas, jerigen atau wadah lainnya apalagi yang terbuat dari plastik itu dilarang sebab ini dapat membahayakan keselamatan orang. Sudah banyak kejadian SPBU yang terbakar, yah salah satu pemicunya dari pengisian BBM menggunakan jerigen,” Ungkap Suheri, salah seorang warga.

” Kalau masih ada SPBU yang masih melayani pembelian menggunakan jerigen, patut juga dipertanyakan bagaimana pengawasan dari pemerintah itu sendiri. Dan kalau dari sisi pelanggaran aturan, yah itu wewenang pihak kepolisian,” Tegasnya. (Red)

 

Lainnya

Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’

21 November 2024 - 19:42 WIB

Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting

21 November 2024 - 19:23 WIB

Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

21 November 2024 - 15:22 WIB

Simbol Kejujuran dan Integritas, Bawaslu Luwu Timur Resmikan ‘Taman Manggis’

21 November 2024 - 14:56 WIB

Apel Siaga Bawaslu Luwu Timur Tegaskan Komitmen Mengawal Pilkada Berintegritas

21 November 2024 - 14:52 WIB

Trending Bawaslu