Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

SPBU Dilarang Keras Jual BBM Menggunakan Jerigen

badge-check


					Pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Indonesia. (foto: inilah.com) Perbesar

Pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Indonesia. (foto: inilah.com)

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pertamina menegaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras melayani pembelian bensin bersubsidi jenis premium yang menggunakan jerigen. Pelarangan itu dilakukan karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan menjaga keselamatan bersama.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Dalam Pasal 7 ayat (2) menerangkan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (3) berbunyi Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPBU hanya diwajibkan hanya menjual kepada Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

” Aturannya sudah jelas, jerigen atau wadah lainnya apalagi yang terbuat dari plastik itu dilarang sebab ini dapat membahayakan keselamatan orang. Sudah banyak kejadian SPBU yang terbakar, yah salah satu pemicunya dari pengisian BBM menggunakan jerigen,” Ungkap Suheri, salah seorang warga.

” Kalau masih ada SPBU yang masih melayani pembelian menggunakan jerigen, patut juga dipertanyakan bagaimana pengawasan dari pemerintah itu sendiri. Dan kalau dari sisi pelanggaran aturan, yah itu wewenang pihak kepolisian,” Tegasnya. (Red)

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL