Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

LUWU TIMUR

SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Kata Kasat Lantas Polres Lutim

badge-check


					Kasat lantas Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri Perbesar

Kasat lantas Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi C (SIM C) atau izin untuk pengendara sepeda motor atau roda dua. Jika sebelumnya, SIM C diperuntukkan untuk semua kapasitas cc kendaraan motor, kini tidak lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan  SIM. Untuk pengguna motor atau SIM C, dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu SIM C khusus untuk motor kurang dari 250 cc. SIM C I motor dengan pasatitas250 cc – 500 cc serta SIM C II yakni lebih dari 500 cc.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri kepada Timuronline, Rabu (02/06/2021) menjawab hal ini mengungkapkan pihaknya belum memberlakukan Perpol ini dan masih menerbitkan SIM C hanya satu golongan saja

” Rencana itu memang ada, namun kami belum bisa menerapkannya. Kami masih menunggu instruksi dari Kakorlantas terkait tehnis penerapannya di lapangan. Jadi sampai saat ini, penerbitan SIM C masih satu golongan saja,” Katanya

Rahmat, salah seorang pengguna sepeda motor di Malili mengungkapkan hal ini perlu untuk segera disosialisasikan apalagi sudah ada peraturannya.

” Kalau saya sih, tidak masalah. Apalagi motor saya hanya berkapasitas 125 CC jadi SIM yang saya punyai sudah cocok, sudah sesuai aturan. Hanya saja kasihan dengan warga yang memiliki motor dengan kapasitas cc yang tinggi. Apakah mereka yang saat ini hanya memiliki SIM C dengan motor  kapasitas tinggi, SIM C-nya tidak berlaku lagi atau gimana. Yah, ini perlu disosialisasikan,” Tutupnya (Red)

 

Lainnya

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

4 Februari 2026 - 12:46 WITA

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

Trending LUWU TIMUR