Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi C (SIM C) atau izin untuk pengendara sepeda motor atau roda dua. Jika sebelumnya, SIM C diperuntukkan untuk semua kapasitas cc kendaraan motor, kini tidak lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Untuk pengguna motor atau SIM C, dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu SIM C khusus untuk motor kurang dari 250 cc. SIM C I motor dengan pasatitas250 cc – 500 cc serta SIM C II yakni lebih dari 500 cc.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri kepada Timuronline, Rabu (02/06/2021) menjawab hal ini mengungkapkan pihaknya belum memberlakukan Perpol ini dan masih menerbitkan SIM C hanya satu golongan saja
” Rencana itu memang ada, namun kami belum bisa menerapkannya. Kami masih menunggu instruksi dari Kakorlantas terkait tehnis penerapannya di lapangan. Jadi sampai saat ini, penerbitan SIM C masih satu golongan saja,” Katanya
Rahmat, salah seorang pengguna sepeda motor di Malili mengungkapkan hal ini perlu untuk segera disosialisasikan apalagi sudah ada peraturannya.
” Kalau saya sih, tidak masalah. Apalagi motor saya hanya berkapasitas 125 CC jadi SIM yang saya punyai sudah cocok, sudah sesuai aturan. Hanya saja kasihan dengan warga yang memiliki motor dengan kapasitas cc yang tinggi. Apakah mereka yang saat ini hanya memiliki SIM C dengan motor kapasitas tinggi, SIM C-nya tidak berlaku lagi atau gimana. Yah, ini perlu disosialisasikan,” Tutupnya (Red)