Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Kata Kasat Lantas Polres Lutim

badge-check


					Kasat lantas Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri Perbesar

Kasat lantas Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi C (SIM C) atau izin untuk pengendara sepeda motor atau roda dua. Jika sebelumnya, SIM C diperuntukkan untuk semua kapasitas cc kendaraan motor, kini tidak lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan  SIM. Untuk pengguna motor atau SIM C, dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu SIM C khusus untuk motor kurang dari 250 cc. SIM C I motor dengan pasatitas250 cc – 500 cc serta SIM C II yakni lebih dari 500 cc.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri kepada Timuronline, Rabu (02/06/2021) menjawab hal ini mengungkapkan pihaknya belum memberlakukan Perpol ini dan masih menerbitkan SIM C hanya satu golongan saja

” Rencana itu memang ada, namun kami belum bisa menerapkannya. Kami masih menunggu instruksi dari Kakorlantas terkait tehnis penerapannya di lapangan. Jadi sampai saat ini, penerbitan SIM C masih satu golongan saja,” Katanya

Rahmat, salah seorang pengguna sepeda motor di Malili mengungkapkan hal ini perlu untuk segera disosialisasikan apalagi sudah ada peraturannya.

” Kalau saya sih, tidak masalah. Apalagi motor saya hanya berkapasitas 125 CC jadi SIM yang saya punyai sudah cocok, sudah sesuai aturan. Hanya saja kasihan dengan warga yang memiliki motor dengan kapasitas cc yang tinggi. Apakah mereka yang saat ini hanya memiliki SIM C dengan motor  kapasitas tinggi, SIM C-nya tidak berlaku lagi atau gimana. Yah, ini perlu disosialisasikan,” Tutupnya (Red)

 

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM