Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

KABAR PEMDA

Serang Balik, SF Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel

badge-check


					Kuasa Hukum SF, Agus Melas SH, MH Didampingi Untung Amir, SH Perbesar

Kuasa Hukum SF, Agus Melas SH, MH Didampingi Untung Amir, SH

MAKASSAR,Timuronline – Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru. SF yang tak lain terlapor akhirnya melapor balik terkaitĀ  dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.

SF bersama kuasa hukumnya, Agus Melas, Sabtu (16/10/2021) memasukkan laporannya ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Ini baru saja kami masukkkan laporan kami dan telah kami terima Surat Tanda Penerimaan Pengaduannya,” Ungkap Agus Melas melalui sambungan telepon.

Menurut Agus, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan kliennya sebenarnya sudah dihentikan tahun 2019 lalu oleh Polres Luwu Timur karena tidak ditemukannya dua alat bukti yang dapat menguatkan. Namun sudah sepekan terakhir ini, kasus tersebut muncul lagi di media sosial dan di berita-berita hingga viral.

Baca Juga :

Ini Pengakuan SF, Orang Yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Sendiri

” Awal kasus ini viral, dengan adanya tulisan di media sosial melalui project multatuli oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Di mana isi tulisan atau berita tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dan terkesan telah memvonis klien kami bahwa dia adalah seorang pelaku pemerkosa. Padahal kita tahu, kasus ini dugaan pencabulan bukan pemerkosaan. Itu versi kepolisian,” Terang Agus

Dia melanjutkan, hingga hanya berselang beberapa hari, kasus tersebut viral dan termuat di banyak media baik cetak, online maupun televisi.

” Klien kami sangat terpukul dengan banyaknya pemberitaan yang menurut kami itu tidak terbukti adanya. Klien kami juga sudah mendapatkan hukuman sosial atas apa yang tidak terbukti klien kami lakukan. Berbagai komentar miring bahkan menyerang pribadi klien kami. Maka itu, sebagai warga negara yang taat hukum, kami melaporkan ini. Harapan kami, dengan masuknya laporan ini, kepolisian bisa serius menanganinya.” Pungkasnya (*)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA