Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan kembali menggelar pertemuan di Aula Kantor Camat Nuha, Jumat (04/08/2023), dengan menghadirkan dua kubu kelompok Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS) yang saat ini berbeda pendapat terkait lahan tersebut.
Pertemuan yang digelar oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Penyerahan Lokasi Old Camp dari PT. Vale ke Masyarakat Asli Sorowako dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika.
Aini Endis Anrika menjelaskan bahwa, pihaknya dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Penyerahan Lokasi Old Camp dari PT. Vale ke Masyarakat Asli Sorowako bersama Forkopimda dibentuk untuk mencari titik terang terkait lahan old camp yang diketahui bersama belum ada penyelesaiannya.
Adapun uraian Tugas Tim Fasilitasi, kata Aini Endis, yakni mengumpulkan inventarisasi permasalahan termasuk pengumpulan data yang akurat, merumuskan permasalah dan solusi pemecahannya, dan mengoordinasikan tahapan penyelesaian permasalahan dengan pihak terkait.
Opsi penyelesaiannya ialah, berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda yang dihadiri Bupati Lutim, Kajari Lutim, Kapolres Lutim, Ketua Pengadilan Negeri Malili, dan Kepala BPN, Tim sepakat merujuk pada SK Bupati Luwu Utara No. 50 Tahun 2002 dan Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juni 2002 dengan mempedomani data 62 orang (atau ahli warisnya) sebagai penerima hak. Namun ini belum final di pertemuan ini, tim akan kembali membahas di pertemuan-pertemuan selanjutnya berdasarkan sumber informasi dari saksi hidup maupun data-data yang ada,” ungkapnya.
“Yang pasti kita ketahui bersama bahwa, lahan old camp ini, dari PT. Vale sudah tidak ada masalah dan siap menyerahkan 12 persil sertifikat kepada masyarakat, namun karena permasalahan tidak dapat terselesaikan sampai saat ini makanya tertunda. Kami pun berharap melalui forum ini, kita bisa membahas terkait persoalan ini agar cepat selesai dengan baik,” harap Aini Endis Anrika.
Adapun kesepakatan yang didapatkan dari Forum ini berdasarkan saran dari Tim Fasilitasi ialah masing-masing kubu membuat Group WhatsApp dengan melibatkan Tim Fasilitasi didalamnya.
Selanjutnya, menyiapkan data-data yang valid berupa dokumen asli bukan foto copy dan menyertakan saksi hidup yang terlibat langsung dengan lahan tersebut untuk lebih menguatkan. Dan nantinya Tim Fasilitasi akan terbagi menjadi dua bagian untuk memeriksa data-data tersebut. (kominfo-sp)