Menu

Mode Gelap
KPU Gelar Debat Terakhir Pilkada Luwu Timur UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

LUWU TIMUR

Sengketa Lahan Old Camp Masih Berlanjut, Pemkab Masih Lakukan Negosiasi

badge-check


					Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika Perbesar

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mencari solusi agar permasalahan terkait penyerahan lahan Old Camp dari PT. Vale Indonesia kepada Warga Asli Sorowako di Desa Sorowako Kecamatan Nuha menemui titik terang dan dapat selesai secepat mungkin.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan kembali menggelar pertemuan di Aula Kantor Camat Nuha, Jumat (04/08/2023), dengan menghadirkan dua kubu kelompok Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS) yang saat ini berbeda pendapat terkait lahan tersebut.

Pertemuan yang digelar oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Penyerahan Lokasi Old Camp dari PT. Vale ke Masyarakat Asli Sorowako dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika.

Aini Endis Anrika menjelaskan bahwa, pihaknya dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Penyerahan Lokasi Old Camp dari PT. Vale ke Masyarakat Asli Sorowako bersama Forkopimda dibentuk untuk mencari titik terang terkait lahan old camp yang diketahui bersama belum ada penyelesaiannya.

Ketua KWAS, Andi Baso Makmur

Adapun uraian Tugas Tim Fasilitasi, kata Aini Endis, yakni mengumpulkan inventarisasi permasalahan termasuk pengumpulan data yang akurat, merumuskan permasalah dan solusi pemecahannya, dan mengoordinasikan tahapan penyelesaian permasalahan dengan pihak terkait.

Opsi penyelesaiannya ialah, berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda yang dihadiri Bupati Lutim, Kajari Lutim, Kapolres Lutim, Ketua Pengadilan Negeri Malili, dan Kepala BPN, Tim sepakat merujuk pada SK Bupati Luwu Utara No. 50 Tahun 2002 dan Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juni 2002 dengan mempedomani data 62 orang (atau ahli warisnya) sebagai penerima hak. Namun ini belum final di pertemuan ini, tim akan kembali membahas di pertemuan-pertemuan selanjutnya berdasarkan sumber informasi dari saksi hidup maupun data-data yang ada,” ungkapnya.

“Yang pasti kita ketahui bersama bahwa, lahan old camp ini, dari PT. Vale sudah tidak ada masalah dan siap menyerahkan 12 persil sertifikat kepada masyarakat, namun karena permasalahan tidak dapat terselesaikan sampai saat ini makanya tertunda. Kami pun berharap melalui forum ini, kita bisa membahas terkait persoalan ini agar cepat selesai dengan baik,” harap Aini Endis Anrika.

Adapun kesepakatan yang didapatkan dari Forum ini berdasarkan saran dari Tim Fasilitasi ialah masing-masing kubu membuat Group WhatsApp dengan melibatkan Tim Fasilitasi didalamnya.

Selanjutnya, menyiapkan data-data yang valid berupa dokumen asli bukan foto copy dan menyertakan saksi hidup yang terlibat langsung dengan lahan tersebut untuk lebih menguatkan. Dan nantinya Tim Fasilitasi akan terbagi menjadi dua bagian untuk memeriksa data-data tersebut. (kominfo-sp)

Lainnya

KPU Gelar Debat Terakhir Pilkada Luwu Timur

17 November 2024 - 22:12 WIB

UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan

17 November 2024 - 21:16 WIB

Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel

16 November 2024 - 21:08 WIB

Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD

16 November 2024 - 20:59 WIB

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Trending DPRD LUTIM