Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

LUWU TIMUR

Sempat Dicegat Anggota DPRD Lutim, PT.PDS Kembali Beroperasi. Ada Kekuatan Besar ?

badge-check


					Sempat Dicegat Anggota DPRD Lutim, PT.PDS Kembali Beroperasi. Ada Kekuatan Besar ? Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik beroperasinya perusahaan tambang PT. Panca Digital Solution (PDS) di Desa Harapan Kecamatan Malili, terus menjadi perbincangan.

Banyak yang menilai, PT.PDS belum bisa beroperasi karena belum memiliki IUP dan Amdal yang cocok, namun sudah beberapa hari ini, PT.PDS tetap saja beroperasi.

Bahkan dua hari sebelumnya, DPRD Luwu Timur melakukan hearing namun pihak perusahaan tidak hadir. Puncaknya, beberapa anggota DPRD Luwu Timur yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur sendiri, Aripin turun ke lapangan dan melakukan pemblokiran jalan yang dilalui mobil pengangkut material milik PDS.

Namun anehnya, kegiatan pemblokiran itu dilakukan sore hari, malam harinya perusahaan kembali beroperasi. Hanya berhitung beberapa jam saja.

Baca Juga :

Ranperda Pernikahan Dini Dapat Penolakan Dari Masyarakat

Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin yang ditanya terkait hal ini, tidak banyak berkomentar

” Tanyakan ke Dinas DLH, Perhubungan, Dinas pendapatan, mereka yang teknis,” tulisnya, Kamis (02/06/2022)

Ketua Fraksi Golkar, Badawi Alwi juga mempertanyakan soal IUP dan Amdal yang dimiliki PT.PDS

” Saya dengar IUP-nya hanya melakukan penambangan biji besi. Namun faktanya di lapangan itu mereka ngambil nikel. Itu kan aneh, ini tidak boleh beroperasi. Itu melanggar aturan,” tegasnya

Kedua katanya, Pelabuhan Waru-Waru yang digunakan sebagai pelabuhan  PT.PDS itu juga tidak boleh

” Jalan atau akses menuju pelabuhan itu milik Pemda Luwu Timur. Kalau itu digunakan, maka harus ada izinnya dari Pemda bukan dari Propinsi. Banyak permasalahan yang seharusnya itu menjadi perhatian, untuk sementara harusnya PT.PDS tidak beroperasi dulu,” tegasnya

Mantan Anggota DPRD Luwu Timur periode 2014 – 2019, Herdinang pun menanyakan keseriusan DPRD Luwu Timur dalam menyikapi permasalahan ini

” Yah, kalau banyak aturan atau kewajiban yang belum terpenuhi, harusnya tidak beroperasi dulu. Disinilah fungsinya anggota DPRD Luwu Timur dalam menjalankan pengawasan,”tegasnya

” Saya cukup heran. Setahu saya beberapa anggota termasuk Ketua DPRD Luwu Timur sendiri kan sudah turun ke lapangan bahkan secara tegas memberhentikan pengoperasian PT.PDS. Namun hanya beberapa jam setelah itu, kok beroperasi lagi. Ini ada apa ? Kan menjadi tanda tanya, secepat itukah,” pungkasnya.

Mungkinkah ada kekuatan besar dibalik beroperasinya PT.PDS ? Waktu yang akan menjawab. (*)

 

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

11 Januari 2025 - 19:28 WIB

Trending KABAR PEMDA