LUWU TIMUR, Timuronline – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kabupaten Luwu Timur khususnya di Kecamatan Tomoni, Satpol PP bekerjasama Polres Lutim menggelar Razia, Minggu (04/09/2022) malam.
Razia ini dipimpin Kabid Penegakan Perda, Ibrahim Yakub dengan menyasar warung-warung dan penginapan-penginapan yang berada diwilayah operasi yang ditetapkan yakni Kecamatan Tomoni.
Pada operasi ini, dilakukan Penggeledahan pada sebuah warung yang menjual minuman keras yang berlokasi di Desa Beringin Jaya dan tim berhasil menemukan 90 botol miras dari berbagai jenis yang mana TDK memiliki izin dan melewati ambang batas Alkohol diatas 14% (1 BAP Penggeledahan, 1 BAP Penyitaaan).
Sementara pada saat melakukan pemeriksaan di Wisma yang berada di wilayah tersebut, Tim mendapati 7 Pasang tamu berada pada satu kamar tanpa ikatan suami istri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy, S.Ip, M.Si didampingi Kabid Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, saat dikonfirmasi, Senin (05/09/2022), mengungkapkan bahwa, kegiatan anggota yang dipimpin Kabid Penegakan Perda tadi malam dalam rangka penegakan Perda tentang penegakan minuman beralkohol.
Selain penertiban minuman beralkohol, kata Indra, juga dilakukan penertiban di rumah-rumah kost dan penginapan dalam rangka penegakan Perda.
“Jadi intinya, kegiatan yang dilakukan sifatnya tupoksi dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Luwu Timur. Dan Alhamdulillah, kita dapatkan hasil, beberapa barang bukti yang disita yakni minuman keras. Kemudian, dari penginapan kita juga berhasil dapatkan 7 pasangan tidak sah (tidak ada ikatan pernikahan), setelah itu kami berita acarakan dan untuk saat ini dilakukan pembinaan saja dengan melakukan pernyataan diatas kertas untuk tidak mengulangi lagi karena beberapa dari mereka bukan dari Lutim, hanya sekedar lewat saja,” beber Indra.
Baca Juga:
Tutup Apdesi Cup I, Bupati Budiman : Semoga Kedepan Kembali Diadakan Tingkat Kabupaten
Kedepan, lanjutnya, kalau misalnya pihaknya mendapati lagi kejadian seperti itu kira-kira langkah yang perlu diambil seperti apa, karena kemarin razia ini dilakukan tidak bersama Dinas terkait seperti Dinas Sosial P3A Lutim.
“Karena tindak lanjut dari hasil yang didapatkan Satpol PP itu, itu kemudian semestinya ditindak lanjuti oleh OPD terkait seperti Dinas Sosial terkait bagaimana bentuk pembinaannya, karena kalau pembinaan bukan sama kami tapi sama Dinas Sosial,” ungkap Kasatpol PP.
Terakhir, Indra Fawzy berharap agar di Luwu Timur ini tidak terjadi lagi pelanggar-pelanggar Perda dan masyarakat semakin patuh terhadap Perda yang kita miliki yakni Perda Trantibum.
“Kemudian menjaga ketertiban dan masyarakat juga bertanggungjawab untuk menjaga lingkungannya dari hal-hal yang bisa mengganggu ketentraman, ketertiban dan kesusilaan,” jelasnya. (rhj/ikp-kehumasan/kominfo-sp)