Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 35 Ribu Batang Rokok Ilegal

badge-check


					Satpol PP dan Bea Cukai Sita 35 Ribu Batang Rokok Ilegal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Malili dan Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Lutim selaku Koordinator Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melakukan penertiban dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur sekaligus menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual rokok illegal.

Operasi penertiban dilakukan selama 4 (empat) hari yakni dari tanggal 12 – 15 Oktober 2021. Petugas menyasar pasar, kios dan juga toko-toko besar di 8 kecamatan, antara lain Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni. Kemudian Mangkutana, Kalaena, Angkona, Wasuponda dan juga Kecamatan Towuti.

Kasatpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, dari hasil penertiban, pihaknya telah menemukan adanya penjualan rokok ilegal sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang dari berbagai macam merek rokok. Dimana Rokok yang di dapatkan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Baca Juga :

Wow ! Desa Bawalipu Punya 12 Orang Balon Kades

“Rokok ilegal sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang tersebut, telah disita dan kita amankan di Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan penelitian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutur Indra Fawzy, Senin (18/10/2021).

Sanksi Penjual Rokok Ilegal

Indra menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45. 

“ Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut. Mereka tidak boleh memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami akan memberikan sanksi .” Tegas Kasatpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan, giat operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. (ikp/kominfo)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA