Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Sah ! Perubahan Perangkat Daerah Disepakati Pemda dan DPRD

badge-check


					Sah ! Perubahan Perangkat Daerah Disepakati Pemda dan DPRD Perbesar

Laporan : Rs / Ikp

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur menghadiri sidang paripurna dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang catatan dan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan dan pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019 dirangkaikan dengan laporan Pansus, persetujuan bersama dan Pendapat akhir Kepala Daerah terhadap ranperda tentang perubahan atas Peraturan dan susunan perangkat Daerah, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (28/04/2020).

Dalam sambutannya, Thoriq Husler mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua.

” Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dilakukan sebagai hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah,” ujar Husler.

Husler menguraikan, setelah melalui proses pembicaraan tingkat pertama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akhirnya kita sampai pada pengambilan Keputusan dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati sebagai rangkaian dari penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda yang telah dibahas bersama.

” Proses akhir Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai dengan Persetujuan Bersama merupakan cerminan dari Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas,” terang Husler.

” Setelah Perda ini diundangkan, diharapkan pula kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun aturan-aturan penjabaran dari Perda ini sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” harap Husler. (hms/ikp/kominfo)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL