LUWU TIMUR,Timuronline – Akbar Andi Laluasa secara sah akhirnya ditetapkan sebagai Wakil Bupati Luwu Timur untuk sisa masa jabatan 2021 – 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda ” Penetapan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih “, Jumat (10/03/2023) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin
” Berdasarkan ketentuan Pasal 46 K ayat 3 Peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Luwu Timur yang antara lain menyatakan bahwa apabila tidak ada pengaduan dari masyarakat pada tahapan uji publik terhadap hasil pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur maka Panli menetapkan Wakil Bupati terpilih. Berdasarkan ketentuan tersebut maka DPRD Luwu Timur menetapkan Muhammad Akbar Andi Laluasa nomor urut 1 dengan perolehan suara sebanyak 23, sebagai Wakil Bupati Luwu Timur terpilih,” Kata Aripin
Sejatihnya, Rapat Paripurna digelar Pukul 14.00 Wita molor hingga pukul 17.10 Wita karena kehadiran anggota DPRD Luwu Timur tidak memenuhi persyaratan atau tidak quorum
” Kalau sesuai jadwal, yah jam 2 siang. Hanya saja ada beberapa anggota dewan yang terlambat, sehingga mau tidak mau, waktunya molor,” Ucap Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Muh. Siddiq BM yang ditemui usai sidang
Siddiq menerangkan hasil penetaoan ini nantinya akan dibawah ke Biro Pemerintahan Sulsel, setelah itu akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri
” Setelah semua itu, baru kita tunggu kapan jadwal pelantikannya,” Tutupnya. (*)