PALOPO,Timuronline – BPJS Kesehatan terus mendorong seluruh mitra kerjanya untuk menerapkan E-Claim yang merupakan metode simplikasi dokumen klaim melalui file elektronik, sehingga bisa mengurangi penggunaan kertas yang berlebihan.
Penggunaan E-Claim akan memudahkan penghitungan berkas klaim, memudahkan pencarian berkas klaim saat verifikasi dan saat audit, serta mengefisiensikan biaya cetak berkas klaim di Rumah Sakit.
Salah satu Rumah Sakit yang menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan adalah RSUD I Lagaligo Luwu Timur. Rumah sakit kebanggaan masyarakat Bumi Batara Guru ini telah mengimplementasikan E-Claim sejak Februari 2023 lalu, di mana terjadi proses transformasi pengajuan klaim BPJS dari manual ke digital. Dengan dukungan sarana IT yang memadai, aplikasi SIMRS dan Portal E-Klaim yang telah di bangun oleh RSUD I Lagaligo memberikan kelancaran dalam proses transisi tersebut.
Dengan implementasi E-Claim ini, BPJS Kesehatan Palopo menetapkan RSUD I Lagaligo sebagai pilot project E-Klaim BPJS Kesehatan, pada Sosialisasi Digitalisasi Klaim BPJS yang diselenggarakan oleh BPJS Kantor Cabang Palopo yang berlangsung di Social Barn Palopo, Rabu (31/05/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh 23 Rumah sakit Mitra BPJS se-Tanah Luwu. Tampil sebagai nara sumber adalah Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Layanan RSUD I Lagaligo, Yohanis Siahaya, M.Tr.Adm.Kes.
Kepala Cabang BPJS Palopo, Harbu Hakim, S.Kom, MM, AAAK. mengatakan bahwa, digitalisasi layanan sudah berjalan di RS Lagaligo Luwu Timur dimana Portal E-Klaim atau tempat menyimpan berkas-berkas klaim BPJS secara virtual sudah terkoneksi dengan SIMRS Lagaligo.
“Oleh karena itu, layanan digitalisasi e-klaim di RS I Lagaligo dapat dijadikan contoh bagi rumah sakit lainnya untuk ikut melakukan hal yang sama,“ sebut Kepala Cabang BPJS Palopo, Harbu Hakim.
Harbu Hakim menambahkan, Rumah Sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat meningkatkan kepastian pembayaran klaim, memiliki catatan riwayat pelayanan peserta secara digital dan meningkatkan tertib dalam melakukan entri pelayanan.
“Oleh karena itu, bagi rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan diminta memiliki komitmen penuh untuk menerapkan E-Claim ini dengan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menerapkan sistem ini di rumah sakit, diantaranya akses internet untuk operasional pengajuan klaim berbasis digital ini. Batas pengajuan berkas klaim pelayanan pasien JKN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk selanjutnya di verifikasi oleh verifikator BPJS Kesehatan secara digital,“ imbuhnya lagi.
Sementara Kepala seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Layanan RSUD I Lagaligo Lutim, Yohanis Siahaya, M.Tr.Adm.Kes mengungkapkan bahwa, Implementasi E-Claim pasien BPJS bisa berjalan dengan baik di RSUD I Lagaligo karena adanya komitmen penuh dari Direktur RS dalam mendukung program ini dan seluruh user SIMRS dalam menggunakan aplikasi yang telah di bangun bersama. (kominfo-sp)