Menu

Mode Gelap
Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko

KRIMINAL

Residivis Kambuhan di Sorowako Kembali Ditangkap Polisi, Masih Kasus Pencurian

badge-check


					Residivis Kambuhan di Sorowako Kembali Ditangkap Polisi, Masih Kasus Pencurian Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang residivis kambuhan di Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Adrian Rauf alias Andi Kanau kembali mengulangi kejahatan pencurian yang pernah dua kali dia lakukan sebelumnya.

Kali ini pelaku bukan hanya terjerat kasus pencurian, dia juga dijerat atas kasus penipuan.

Dalam Press Conference yang digelar Polres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025), Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam keterangannya mengungkapkan pada Jumat (03/10/2025) pelaku menginap di Villa Danau Matano Sorowako dan mencuri 1 unit handphone.

” Dia menginap di tempat tersebut selama 5 hari dan meninggalkan villa tanpa membayar biaya nginap,” Ungkap Wakapolres

Wakapolres Hajriadi yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Mallawa Polres Maros dan Kapolsek Libureng Polres Bone ini melanjutkan, pada tanggal 22 Oktober 2025, pelaku bersama temannya kembali mendatangi villa tersebut dan berhasil mencuri beberapa barang diantaranya 1 unit handphone, 1 unit speaker wireless dan sebuah selimut

” Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya yang kini masih dalam pengejaran,” Ujarnya

Pelaku Adrian Rauf rupanya bukan hanya terjerat atas kasus pencurian, dia juga telah melakukan penipuan tas korbannya salah seorang warga Sorowako

” Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menghubungi salah seorang warga yang kebetulan keluarganya terjerat kasus narkoba. Pelaku akan mengurus kasus tersebut dan meminta uang sebesar 10 juta kepada korbannya,” Tambah Wakapolres

Atas kasus tersebut, pelaku yang diketahui pernah terjerat kasus pencurian tahun 2016 dan tahun 2022 lalu ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (*)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR