LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang residivis kambuhan di Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Adrian Rauf alias Andi Kanau kembali mengulangi kejahatan pencurian yang pernah dua kali dia lakukan sebelumnya.
Kali ini pelaku bukan hanya terjerat kasus pencurian, dia juga dijerat atas kasus penipuan.

Dalam Press Conference yang digelar Polres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025), Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam keterangannya mengungkapkan pada Jumat (03/10/2025) pelaku menginap di Villa Danau Matano Sorowako dan mencuri 1 unit handphone.
” Dia menginap di tempat tersebut selama 5 hari dan meninggalkan villa tanpa membayar biaya nginap,” Ungkap Wakapolres
Wakapolres Hajriadi yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Mallawa Polres Maros dan Kapolsek Libureng Polres Bone ini melanjutkan, pada tanggal 22 Oktober 2025, pelaku bersama temannya kembali mendatangi villa tersebut dan berhasil mencuri beberapa barang diantaranya 1 unit handphone, 1 unit speaker wireless dan sebuah selimut
” Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya yang kini masih dalam pengejaran,” Ujarnya
Pelaku Adrian Rauf rupanya bukan hanya terjerat atas kasus pencurian, dia juga telah melakukan penipuan tas korbannya salah seorang warga Sorowako
” Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menghubungi salah seorang warga yang kebetulan keluarganya terjerat kasus narkoba. Pelaku akan mengurus kasus tersebut dan meminta uang sebesar 10 juta kepada korbannya,” Tambah Wakapolres
Atas kasus tersebut, pelaku yang diketahui pernah terjerat kasus pencurian tahun 2016 dan tahun 2022 lalu ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (*)
























