Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Ramna Minggus Resmi Jabat Anggota DPRD Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024

badge-check


					Ramna Minggus Resmi Jabat Anggota DPRD Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna istimewa terkait pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jum’at (19/03/2021).

Sidang Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM. Siddik BM. didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik dan dihadiri Anggota DPRD Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan Undangan lainnya.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur, saya ucapkan selamat kepada Ibu Ramna Minggus, S.Ked. yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan almarhum H. Amran Syam yang telah meninggal dunia,” kata H Budiman.

Lanjut Budiman, Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD ini juga di dasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/II/Tahun 2021 Tanggal 25 Februari 2021 tentang Penggangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024.

“PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Luwu Timur, sebagai dewan yang baru ibu Ramna Minggus, harus segera menyesuaikan diri, mempelajari ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah. DPRD juga berfungsi membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan terkait APBD dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Budiman juga tidak lupa mengingatkan kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur ini, agar dapat terus menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat. (hms/ikp/kominfo)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL