Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

LUWU TIMUR

Rahman Atja Himbau Paslon Hindari Money Politik

badge-check


					Rahman Atja Himbau Paslon Hindari Money Politik Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

” Money politik dapat merusak tatanan berdemokrasi kita di Indonesia khususnya di Luwu Timur ini. Jangan ‘paksa’ masyarakat dengan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang ataupun barang-barang lainnya”

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur terkhusus Tim Sukses kedua pasangan calon (Paslon) baik dari Paslon Husler-Budiman maupun Ibas-Rio agar menghindari politik uang atau money politik jelang Pemilu 09 Desember 2020 mendatang.

” Money politik dapat merusak tatanan berdemokrasi kita di Indonesia khususnya di Luwu Timur ini. Jangan ‘paksa’ masyarakat dengan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang ataupun barang-barang lainnya,” Harap Rahman

Bukan hanya itu lanjut Rahman, konsekuensi dari praktik money politik ini adalah hukum.

” Baik yang memberi maupun yang menerima, semuanya bisa terjerat hukum. Adapun sanksi yang akan dijatuhi itu adalah sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” Ujar Rahman, Jumat (09/10/2020) saat dihubungi Timuronline melalui sambungan telepon.

Ditegaskannya, pihaknya tidak akan mentoleransi jika terjadi tindak atau praktik money politik tersebut kepada siapapun.

” Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas mengatur hal itu. Pada Pasal 187 A ayat  (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,” Katanya.

Adapun katanya lagi, di Ayat (2) mengatakan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

” Saya mengajak kepada kita semua, mari sama-sama kita menjaga daerah ini dengan berdemokrasi yang santun, jujur dan terhindar dari segala bentuk pelanggaran,” Pungkasnya (Red)

 

 

 

 

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

11 Januari 2025 - 19:28 WIB

Trending KABAR PEMDA