Menu

Mode Gelap
Sukseskan Musancab, DPC PDI-P Lutim Gelar Rapat Persiapan Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang Suara Hati Ketua STT: Upaya Merajut Kerja Sama Masyarakat Hindu Di Desa Kertoraharjo SMAN 4 Luwu Timur Gelar Studi Wawasan di Wawania Rahampu’u Matano Pertama di Piala Dunia 2026, Messi Cetak Hattrick, Jadi Top Scorer Sementara Hasil Group I Piala Dunia 2026 : Perancis Taklukkan Senegal, Mbappe Cetak Brace

Vale Indonesia

PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa

badge-check


					PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa Perbesar

KOLAKA,Timuronline – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar sosialiasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi di Kabupaten Kolaka, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas wawasan, serta pengetahuan terhadap pentingnya memahami wilayah kawasan hutan serta peruntukannya.

Hadir pada kegiatan tersebut, tokoh masyarakat,kepala desa dan perangkatnya, dari kecamatan di empat wilayah area pemberdayaan PT Vale blok Pomalaa. Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya, dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, dan pihak perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, Fernando Sinabutar menjelaskan, kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman terkait status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH di area PT Vale yang terletak di Kabupaten Kolaka.

“Kami hadir untuk memberi pemahaman tentang status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH PT Vale yang dulu bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai pemerintah dan mitra, kami yang memproses dari awal hingga terbitnya SK tersebut, sehingga penting kita pahami,” jelasnya.

Fernando mengatakan, status perizinan PPKH PT Vale di wilayah operasinya di Blok Pomalaa sudah tidak ada masalah. Dia menyebut, PT Vale telah mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi di wilayah itu.

“Setelah dilakukan Tata Batas, ditetapkanlah areal kerjanya melalui SK Penetapan Areal Kerja Nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 seluas 11.432,57 Ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan Dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,” katanya.

Sehingga, kata dia, PT Vale memiliki hak dan kewajiban atas izin yang telah dikantongi itu. Seperti, berhak berada, menempati, dan mengelola, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya. PT Vale juga berhak melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud dalam kawasan hutan yang digunakan.

“Tetapi juga memiliki sejumlah kewajiban, seperti, melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), melakukan pemeliharaan batas areal PPKH, mengamankan kawasan konservasi dan hutan lindung, hingga melakukan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

“Kami tidak kita ragukan lagi komitmen PT Vale dalam menjalankan hak dan kewajibannya seperti di Sorowako, Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dharma Prayudi Raona memaparkan materi “Pengelolaan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan”. Sedangkan, pemateri terakhir Kepala Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Abdul Wahab memaparkan materi “Upaya Pencegahan dan Perlindungan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kegiatan yang Melanggar Hukum serta Action yang Dapat Dilakukan”.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta yang hadir mengapresiasi pemaparan dari para pemateri yang telah memberikan pemahaman status dan fungsi kawasan hutan di area PT Vale blok Pomalaa.

“Kalau PT Vale memang sudah tidak kita ragukan lagi, inilah satu-satunya perusahan tambang nikel di Indonesia yang betul-betul menjalankan dengan baik praktek pertambangannya. Untuk itu, kami berharap dalam beroperasi PT Vale juga membawa praktek-praktek yang baik di tempat kami,” kata Camat Wundulako, Sujianto.

Sementara itu, Project Director Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Mohammad Rifai, menuturkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut sangat penting dalam mendukung kelancaran dari progress proyek pengembangan PT Vale di area Blok Pomalaa.

“Materi-materi dalam kegiatan ini sangat penting, seperti dalam mengetahui status fungsi, perizinan, hak dan kewajiban PT Vale di kawasan hutan di area Blok Pomalaa, itulah sehingga kita perlu sosialisasikan, sehingga kita harapkan tidak ada masalah yang timbul ketika kita sudah beroperasi, dan semua bisa mendapat manfaat dari kegiatan ini,” tuturnya. (*)

Baca Lainnya

Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

26 Mei 2026 - 13:29 WITA

Mangrove Desa Pasi-Pasi, Dari Konservasi, Edukasi Hingga Hindari Abrasi

25 Mei 2026 - 09:57 WITA

Mobil Sampah Bantuan Vale Terus Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat, Hidupkan Bumdes

22 Mei 2026 - 10:20 WITA

PT. Vale Indonesia Buka Loker Untuk Masyarakat Lokal Luwu Timur

20 Mei 2026 - 10:38 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Vale Indonesia Perkuat Peran Puskesmas Pomalaa Melalui Program KIA

14 Mei 2026 - 10:34 WITA

Ratusan UMKM Dapat Penghargaan dari PT.Vale Indonesia

9 Mei 2026 - 09:17 WITA

Trending LUWU TIMUR