Menu

Mode Gelap
Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang Dari Limbah Menjadi Harapan: PT Vale Dorong Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan Berkelanjutan Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim Kades Uluere Tegaskan Lahan yang Diklaim Pong Salamba Bukan Tanah Ulayat

LUWU TIMUR

PT. PDS Blokir Jalan Hauling PT. CLM, Idul Adha : Kami Punya Legalitas

badge-check


					PT. PDS Blokir Jalan Hauling PT. CLM, Idul Adha : Kami Punya Legalitas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Operasional tambang PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Selasa (15/03/2022) sempat terhenti selama kurang lebih enam jam. Penyebabnya ialah adanya blokir jalan hauling oleh beberapa warga yang mengaku dari perusahaan PT. Panca Digital Solution (PDS).

Musababnya, PT.PDS diduga juga ingin melakukan aktifitas bongkar muat material tambang.

Melalui keterangannya kepada awak media, Manager PT.CLM, Idul Adha akhirnya angkat bicara soal blokir jalan tersebut

Ada 3 (tiga) poin yang menjadi perhatian pihak PT. CLM. Yang pertama bahwa areal tersebut masih menjadi bagian dari perjanjian pinjam pakai yang masih berlaku sampai dengan tahun 2027

” Kami dari pihak PT.CLM masih memiliki alasan mendasar terkait pemanfaatan lahan tersebut. Hal ini termaktub dalam Surat Perjajinan Nomor 1033/B.X/001.I/PDS-CLM/2019,” terangnya

Baca Juga :

Wujud Kepedulian, CLM Bantu Korban Banjir di Desa Ussu

Yang kedua katanya, terkait dengan aktifitas pada areal jety atau terminal khusus bongkar muat dalam hal ini PT.CLM telah mengantogi Izin Tersus yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut No : BX-268/PP008 Tahun 2018 Tentang Pemberian izin Pembangunan dan pengoprasian terminal Khusus pertambangan Mineral Logam Jenis Nikkel Kepada PT.CLM

” Selanjutnya, pengembangan Terminal Khusus Pertambangan Mineral Logam Jenis Nikkel Kepada PT.CLM Di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan Nomor : A.768/ AL.308/ DJPL tahun 2021.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka seluruh aktivitas PT.CLM pada areal tersebut memiliki dasar legalitas dalam melaksanakan produksi.

PT CLM selaku pemegang izin bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan seluruh areal tersebut berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah serta berkewajiban untuk melaporkan seluruh aktivitas pada areal tersebut kepada pemerintah secara berkala. (*)

 

Lainnya

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru

22 Februari 2025 - 10:49 WIB

Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju

22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim

22 Februari 2025 - 10:43 WIB

Gladi Kotor di Monas, Bupati dan Wabup Lutim Terpilih Tunjukkan Kekompakan

19 Februari 2025 - 11:12 WIB

Trending KABAR PEMDA