Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

KRIMINAL

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

badge-check


					Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – YP warga Desa Wasuponda Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Luwu Timur.

YP dilaporkan oleh tetangganya sendiri lantaran kedapatan mengintip dan melakukan perekaman video saat tetangganya mandi.

” Jadi pada saat korbannya mandi, secara diam-diam YP melakukan perekaman dari balik dinding. Korban yang saat itu tidak berbusaa lantas melihat pelaku melakukan perekaman disela tembok dan atap kamar mandi. Saat itu korban melaporkan hal tersebut kepada ibu dan kakaknya. Setelah dicek, pelaku mengakui perbuatannya,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Luwu Timur, Jumat (24/01/2025)

Parahnya lagi, bukan hanya merekam tetangganya saat mandi, pelaku juga ternyata sempat merekam ibu kandung dan saudara kandungnya sendiri saat mandi

” Jadi perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dan korbannya sudah tiga orang termasuk ibu dan saudara kandungnya. Tetangganya di rekam sebanyak 4 kali, ibu kandungnya sebanyak 2 kali dan kakak kandungnya juga dua kali,” Terang Wakapolres Hajriadi

Selain melakukan perekaman secara diam-diam, pelaku juga sempat mencuri pakaian dalam korbannya berupa celana dan BH

” Si pelaku ini biasa onani dengan menggunakan celana dan BH korban sebagai sarana fantasi pelaku,” Tambahnya

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM