Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Pria 21 Tahun di Malili Cabuli Anak Pesantren

badge-check


					Gambar Ilustrasi (Int) Perbesar

Gambar Ilustrasi (Int)

Laporan : Rd

Gambar Ilustrasi (Int)

LUWU TIMUR,Timuronline – Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, HR (21 Tahun) kepincut paras cantik Melati (nama samaran) dan akhirnya mereka berpacaran. Gadis 16 tahun yang menuntut ilmu di salah satu Pesantren di Masamba Kabupaten Luwu Utara ini akhirnya memutuskan untuk bertemu HR di Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Sesampainya di Malili, Melati lantas diajak oleh HR ke rumah salah seorang kerabatnya di Desa Wawondula Kecamatan Towuti untuk menginap sementara. Sesampainya di tempat tujuan, HR pun melancarkan rayuan dan membuat Melati tak berdaya hingga menyerahkan kehormatannya.

Tak puas hanya sekali, HR kembali mengajak Melati untuk menginap di salah satu Hotel di Malili. Di tempat itu, HR kembali berhasil menyetubuhi Melati bahkan hingga beberapa kali.

” Awal terbongkarnya kasus ini beberapa waktu lalu, orang tua korban yang curiga anaknya keluar kampung beberapa kali, setelah diselidiki rupanya dia ke Luwu Timur dan berbuat asusila dengan tersangka HR,” Ungkap Wakapolres Lutim, Abd. Rachim, Kamis (08/08/19).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni baju gamis yang diduga dipakai korban saat ke Malili.

Tersangka diancam dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Redaksi)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA