Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

PPID Utama Pemkab Lutim Berkunjung ke PPID Desa Balantang

badge-check


					PPID Utama Pemkab Lutim Berkunjung ke PPID Desa Balantang Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Dalam rangka melihat aktivitas pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Balantang Kecamatan Malili, maka PPID utama Pemkab Lutim, melakukan kunjungan ke PPID Desa Balantang pada Senin (27/06/2022).

Rombongan PPID utama Pemkab Lutim dipimpin langsung oleh Sekdis Kominfo SP, Yulius, sekaligus PPID utama didampingi Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati, Fungsionalitas Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad serta staf Diskominfo serta Admin PPID utama.

Kunjungan PPID utama Pemkab Lutim ini disambut hangat oleh Kepala Desa Balantang, Musakkir Laiming, Sekdes Balantang dan sejumlah aparat desa Balantang.

PPID utama, Yulius kemudian menjelaskan tentang fungsi meja layanan permohonan informasi publik, dimana harus tersedia form permohonan informasi publik yang harus diisi oleh pemohon.

“Jadi meja layanan PPID ini harus kita fungsikan sesuai standar yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini berarti bahwa permohonan informasi sudah harus sesuai standar UU KIP,” jelas Yulius.

Selain itu juga, dilakukan simulasi pelayanan informasi oleh PPID desa Balantang, mulai dari menjawab salam tamu sampai pengisian buku tamu oleh pemohon informasi, serta penjelasan tentang klasifikasi informasi seperti yang diatur dalam Undang – Undang.

“Yang paling penting adalah buku tamu dan format permohonan informasi yang wajib disediakan oleh PPID Desa Balantang, karena dalam format tersebut memuat data diri, nomor KTP serta mencantumkan alasan permintaan informasi dan akan digunakan untuk apa informasi yang diminta,” jelas Yulius.

Baca Juga :

Pemkab Lutim Gelar Rakor Lembaga Layanan Perempuan dan Anak

Luwu Timur Sukses Raih 1 Emas dan 1 Perak di Pesparawi Nasional XIII

Kepala Desa Balantang, Musakkir, berterima kasih atas kunjungan PPID utama ke PPID desa Balantang.

“Kunjungan ini sangat berarti bagi kami karena akan ada penjelasan yang bermanfaat bagi PPID Desa Balantang terkait layanan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PPID Desa Balantang,” kata Kades Musakkir Laiming.

Sebagai informasi bahwa, Desa Balantang ikut berkompetisi pada monev keterbukaan informasi publik pada 2021 lalu dengan meraih predikat badan publik desa cukup informatif.

Tahun 2022 ini, Desa Balantang akan kembali mengikuti kompetisi yang sama bersama PPID desa lain di Sulawesi Selatan.

“Insha Allah Desa Balantang siap untuk ikut berkompetisi pada monev keterbukaan informasi publik Tahun ini,” tutup Musakkir. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR