Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Satreskrim Polres Luwu Timur beberapa waktu lalu menetapkan seoramng tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kasus proses penerbitan sertifikat hak milik warga Desa Pasi -Pasi Kecamatan Malili Tahun 2015.
Tersangka diketahui bernama M. Armin, warga Jalan Veteran Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang berprofesui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“ Berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/ 36/ XI/ 2020/ Reskrim tertanggal 9 Nopember 2020 penyidik menyimpulkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka sebagai juru ukur pada BPN Luwu Timur tahun 2019,” Ujar Kapolres Indratmoko dalam rilisnya, Senin (08/03/2021).
Tersangka terancam Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah. (Red)