LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Polres Luwu Timur (Lutim) akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan kasus pemukulan peserta demo Badan Pekerja Masyarakat Adat (BPMA) terhadap salah seorang sopir.
Demo yang berakhir ricu nan anarkis beberapa waktu yang lalu tersebut tepatnya di Pertigaan Enggano Desa Asuli Kecamatan Towuti akhirnya berakhir di kepolisian.
Dalam Pres Conference Polres Luwu Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Simamora, Rabu (16/03/2022) tercatat ada tiga orang tersangka masing-masing AMR (40 Tahun), RMDI (34 Tahun) serta MS (59 tahun).
” Jadi kami jelaskan saat ini kami menangani kasus penghasutan, pengrusakan ataupun kekerasan terhadap orang dalam kegiatan unjuk rasa oleh BPMA kemokolean Nuha,” Ujar kapolres
Baca Juga :
PT. PDS Blokir Jalan Hauling PT. CLM, Idul Adha : Kami Punya Legalitas
Selain memukul seorang sopir mobil angkutan karyawan yang melintas pada saat aksi demo, para tersangka juga melakukan pengrusakan terhadap bus tersebut.
” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sebuah pecahan helm, sebuah batu, satu unit mobil bus, sebatang kayu, satu buah bendera ormas, 3 unit handpone serta beberapa video rekaman terkait unjuk rasa tersebut,” tambahnya
Kapolres Silvester juga menjelaskan kronologis aksi tersebut yakni pada tanggal 8 Maret 2022 PBMA melayangkan surat terkait aksi unjuk rasa.
” Hanya saja dalam surat tersebut tidak dicantumkan jamnya. Hanya mereka menuliskan dalam surat, aksi demo akan mulai pada tanggal 10 Maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan,” urainya
Para Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Sebelum melakukan aksi, lanjut Kapolres, para demonstran terlebih dahulu mereka minum minuman keras. Massa mulai berkumpul pukul 04.00 wita atau jam 4 subuh.
” Awalnya aksi demo tenang-tenang saja, namun pada sekira pukul 05.30 wita, para demonstran mulai menghadang dan menghentikan salah satu bus karyawan kemudian secara bersama-sama mengerumuni dan memaksa sopir turun dari atas mobil kemudian melakukan penganiayaan terhadap sopir. Sebagian lagi melempar mobil dengan batu sehingga menyebabkan di beberapa bagian kaca mobil pecah,” paparnya
Atas aksi pemukulan tersebut, sang sopir mengalami luka bengkak pada bagian muka dan hidung, sudah dilakukan visum.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, pula Pasal 55 Ayat 1 KUHP (*)