LUWU TIMUR,Timuronline – Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU. A. Fadly Yusuf mengonfirmasi jika laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Asking Yusuf tetap ditindaklanjuti.
Seperti dikutip melalui laman Kolomdata, Jumat (21/11/2025), Kasat Reskrim mengungkapkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan disampaikan ke pihak pelapor.
” Kamis kemarin (20 November 2025) kita baru menerima berkas perkaranya. Jadi ini berproses dan segera kita lengkapi berkas SP2HP. Nanti SP2HP ini kita berikan ke pelapor,” Katanya

Sebelumnya, melalui kuasa hukum Asking Syam, Untung Amir meminta kepada kepolisian Polres Luwu Timur agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Asking Syam yang dinilai sangat lamban.
Dalam komperensi pers di Malili, Kamis (20/11/2025), pengacara Asking Syam, Untung Amir ditemani beberapa keluarga besar Asking Syam mengungkapkan pihaknya telah melayangkan laporan ke Polsek Nuha pada Tanggal 30 Agistus 2025 lalu. (*)
























