Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan menindaklanjuti adanya dugaan pemalsuan rekomendasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur.
” Siap, nanti kami tindaklanjuti,” Tulis Kasatreskrim Polres Luwu Timur, Iptu. Eli Kendek melalui pesan whatsappnya kepada Timuronline, Jumat (07/02/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini, kasus dugaan pemalsuan rekomendasi menimpa Dinas Disdagkop-UKM Lutim.
Modusnya, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini membuat rekomendasi yang diduga palsu terkait izin untuk membeli BBM di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Luwu Timur dalam jumlah banyak.
Dalam rekomendasi bernomor 517.3/DIDAGKOP-UKM/XII/2020 tersebut, tanda tangan Kepala Bidang Perdagangan, Andi Tenriawaru dipalsukan. Selain itu, stempel dinas tidak ada serta beberapa poin juga diindikasikan palsu.
” Dalam rangka pemenuhan BBM untuk alat melakukan pemanenan terhadap sawah, kebun dll di Kabupaten Luwu Timur dimana kegiatan tersebut akan membutuhkan BBM beruopa bensin sebanyak 120 liter dan solar 60 liter, untuk itu mohon kiranya pihak pengelola SPBU Ussu – Malili melayani pengisian untuk keperluan alat traktor, dros dll,” Demikian bentuk isi rekomendasi tersebut. (Red)