Menu

Mode Gelap
Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang Dari Limbah Menjadi Harapan: PT Vale Dorong Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan Berkelanjutan Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim Kades Uluere Tegaskan Lahan yang Diklaim Pong Salamba Bukan Tanah Ulayat

LUWU TIMUR

Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB

badge-check


					Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba merelease jumlah kasus yang berhasil diungkap selama 3 bulan terakhir. 

Dalam press conference di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/05/19), Wakapores Luwu Timur, Kompol. Abd Rachim yang meminpin jalannya press conference dihadapan awak media mengungkapkan kasus kriminal narkoba yang diungkap pihaknya berjumlah 12 kasus.

Dari 12 kasus tersebut, polisi menahan 20 orang pelaku (18 pria, 2 wanita) dengan barang bukti sebanyak 37,64 gram narkoba jenis shabu, Pil THD 280 butir, kendaraan 7 unit, handapone, alat isap dan beberapa alat bukti lainnya termasuk uang tunai.

” Wilayah hukum polres ini yang berbatasan langsung dengan propinsi Sulteng dan Sultra menjadi lahan empuk bagi para pengedar untuk mengedarkan barang haram mereka. Untuk mencegah ini, salah satunya harus ada alat pendeteksi yang akan melengkapi personil dalam mendeteksi barang-barang yang lewat diperlintasan,” Katanya

Dia juga mengungkapkan, narkoba yang selama ini masuk ke wilayah hukum Polres Luwu Timur berasal dari beberapa daerah antara lain Sengkang, Sidrap, Pare-pare, Palopo, Luwu dan Luwu Utara

” Penggunanya antara usia 16 tahun hingga 30 tahun. Jadi memang cukup memperihatinkan,” Lanjutnya

Para pelaku sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda 1 Miliar rupiah. (Redaksi)

 

Lainnya

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru

22 Februari 2025 - 10:49 WIB

Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju

22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim

22 Februari 2025 - 10:43 WIB

Gladi Kotor di Monas, Bupati dan Wabup Lutim Terpilih Tunjukkan Kekompakan

19 Februari 2025 - 11:12 WIB

Trending KABAR PEMDA