LUWU TIMUR,Timuronline – MS (16 Tahun) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Luwu Timur karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang.
DM (14 Tahun) yang merupakan korban pemarangan pelaku, terpaksa dilarikan ke rumah sakit dengan luka robek pada bagian kepala tembus tempurung, luka robek pada siku kanan, luka terbuka pada telunjuk kanan, luka robek pada lutut kiri dan luka robek pergelangan tangan.
” Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. Kejadian ini berawal saat pelaku MS menerima pesan whatsapp dari korban DM yang berbunyi ” klo kau laki – laki turun ko di sini tokalimbo kita ketemu ” ,” Tulis Ps. Kusubsi PIDM Sihumas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh.Taufik menceritakan kronologis peristiwa
” Dari pesan tersebut, pelaku lalu turun menemui korban dengan membawa sebilah parang. Korban yang sudah menunggu pelaku di Pelabuhan Tokalimbo juga dengan sebilah parang. Mereka bertemu dan perkelahian tak terelakkan. Saat itu korban terjatuh sehingga pelaku memarangi korban sebanyak 5 kali,” Tuturnya
Polisi mengungkapkan antara pelaku dan korban pernah ada permasalahan. Sepupu pelaku dipukul oleh korban sehingga tidak ada kedamaian antara korban dan pelaku. Diketahui pula bahwa korban dan pelaku masih ada hubungan family.
” Korban saat ini tengah dirawat di RS. Vale Indonesia yang sebelumnya dirawat di Puskesmas Bantilang,” Pungkasnya (*)