Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Gubernur Sulsel Konfirmasi Hadir di HUT Lutim ke-21

LUWU TIMUR · 30 Jan 2023 16:47 WITA · Waktu Baca

PN Malili Putuskan KWAS Dibawah Komando Andi Baso Makmur


					PN Malili Putuskan KWAS Dibawah Komando Andi Baso Makmur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kisruh dualisme Organisasi Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Malili akhirnya memutuskan kepengurusan yang sah dibawah komando Andi Baso Makmur (ABM)

Dalam Komprensi Persnya, Senin (30/01/2023), kuasa hukum KWAS, Agus Melas ditemani puluhan pengurus KWAS mengungkapkan rasa syukurnya atas keluarnya putusan PN Malili tersebut

” Secara “Dejure” sebenanrnya pihak kami sudah memegang SK dari Kemenkumham RI sementara dari pihak sebelah kan tidak memiliki itu. Nah dari situ kita sudah bisa menilai siapa yang sah siapa yang ilegal. Tapi anehnya kenapa masalah masih terus berpolemik,” Sesal Agus

” Sampai masalah ini berproses di PN Malili dan alhamdulilah tanggal 26 kemarin, Majelis Hakim telah memutuskan gugatan ABM sebagai Ketua KWAS terpilih berdasarkan AD ART serta SK Kemenkumham tersebut,” Tambahnya

Adapun amar putusan PN Malili sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
  2. Menyatakan bahwa Rapat Umum Anggota dalam forum Mubes KWAS yang dilaksanakan pada Tanggal 27 Februari 2022 adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan KWAS atau penggugat dibawah kepemimpinan Andi Baso Makmur yang terpilih pada Tanggal 27 Februari 2022 untuk periode kepengurusan tahun 2022 – 2025 adalah Sah secara hukum yang berdasarkan AD ART dan Keputusan Menkumham RI Nomor AAU/0004101.AH.01.07.Tahun 2022 Tentang pengesahan pendirian KWAS ditetapkan di Jakarta Tanggal 26 April 2022
  4. Menyatakan bahwa penggugat satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan nama KWAS dan berhak menjalankan organisasi berdasarkan AD ART organisasi
  5. Menyatakan tergugat yang mencatut atau telah membentuk dan menggunakan organisasi KWAS adalah perbuatan melawan hukum
  6. Menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mengklaim sebagai Ketua KWAS adalah tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai hukum
  7. Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang dibuat dan diterbitkan tergugat yang mengatasnamakan Organisasi KWAS atau penggugat dan dalam kekuasaan tergugat sepanjang mengenai organisasi KWAS sejak tanggal 26 Februari 2022 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Sementara itu, salah seorang pengurus KWAS versi ABM, Andi Hikmat mengajak kepada seluruh pihak untuk menerima dan menghargai keputusan hukum tersebut dan melebur kembali ke KWAS yang sah yang diketuai oleh Andi Baso Makmur.

” Ini kemenangan warga Asli Sorowako bukan semata-mata kemenangan KWAS. s Saya berharap setelah terbit putusan ini kita jangan lagi terkotak – kotak, mari kita sama -sama jaga marwah KWAS, karena kedepan masih banyak yang harus kita lakukan untuk kesejahteraan KWAS,” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL