Menu

Mode Gelap
KPU Gelar Debat Terakhir Pilkada Luwu Timur UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

LUWU TIMUR

PN Malili Putuskan KWAS Dibawah Komando Andi Baso Makmur

badge-check


					PN Malili Putuskan KWAS Dibawah Komando Andi Baso Makmur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kisruh dualisme Organisasi Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Malili akhirnya memutuskan kepengurusan yang sah dibawah komando Andi Baso Makmur (ABM)

Dalam Komprensi Persnya, Senin (30/01/2023), kuasa hukum KWAS, Agus Melas ditemani puluhan pengurus KWAS mengungkapkan rasa syukurnya atas keluarnya putusan PN Malili tersebut

” Secara “Dejure” sebenanrnya pihak kami sudah memegang SK dari Kemenkumham RI sementara dari pihak sebelah kan tidak memiliki itu. Nah dari situ kita sudah bisa menilai siapa yang sah siapa yang ilegal. Tapi anehnya kenapa masalah masih terus berpolemik,” Sesal Agus

” Sampai masalah ini berproses di PN Malili dan alhamdulilah tanggal 26 kemarin, Majelis Hakim telah memutuskan gugatan ABM sebagai Ketua KWAS terpilih berdasarkan AD ART serta SK Kemenkumham tersebut,” Tambahnya

Adapun amar putusan PN Malili sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
  2. Menyatakan bahwa Rapat Umum Anggota dalam forum Mubes KWAS yang dilaksanakan pada Tanggal 27 Februari 2022 adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan KWAS atau penggugat dibawah kepemimpinan Andi Baso Makmur yang terpilih pada Tanggal 27 Februari 2022 untuk periode kepengurusan tahun 2022 – 2025 adalah Sah secara hukum yang berdasarkan AD ART dan Keputusan Menkumham RI Nomor AAU/0004101.AH.01.07.Tahun 2022 Tentang pengesahan pendirian KWAS ditetapkan di Jakarta Tanggal 26 April 2022
  4. Menyatakan bahwa penggugat satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan nama KWAS dan berhak menjalankan organisasi berdasarkan AD ART organisasi
  5. Menyatakan tergugat yang mencatut atau telah membentuk dan menggunakan organisasi KWAS adalah perbuatan melawan hukum
  6. Menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mengklaim sebagai Ketua KWAS adalah tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai hukum
  7. Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang dibuat dan diterbitkan tergugat yang mengatasnamakan Organisasi KWAS atau penggugat dan dalam kekuasaan tergugat sepanjang mengenai organisasi KWAS sejak tanggal 26 Februari 2022 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Sementara itu, salah seorang pengurus KWAS versi ABM, Andi Hikmat mengajak kepada seluruh pihak untuk menerima dan menghargai keputusan hukum tersebut dan melebur kembali ke KWAS yang sah yang diketuai oleh Andi Baso Makmur.

” Ini kemenangan warga Asli Sorowako bukan semata-mata kemenangan KWAS. s Saya berharap setelah terbit putusan ini kita jangan lagi terkotak – kotak, mari kita sama -sama jaga marwah KWAS, karena kedepan masih banyak yang harus kita lakukan untuk kesejahteraan KWAS,” Pungkasnya.

Lainnya

KPU Gelar Debat Terakhir Pilkada Luwu Timur

17 November 2024 - 22:12 WIB

UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan

17 November 2024 - 21:16 WIB

Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel

16 November 2024 - 21:08 WIB

Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD

16 November 2024 - 20:59 WIB

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Trending DPRD LUTIM