Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

KABAR PEMDA

PN Malili Launching Aplikasi E-Berpadu, Ini Tujuannya

badge-check


					PN Malili Launching Aplikasi E-Berpadu, Ini Tujuannya Perbesar

LUWU TIMUR,TimuronlinePengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/07/2022) resmi melaunching aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu di Kantor PN Malili di wilayah Puncak Indah Malili.

Aplikasi ini merupakan aplikasi layanan berbasis elektronik

Ketua PN Malili, Hika Deriyansi Asril Putra dalam sambutannya mengatakan pihak Mahkamah Agung sendiri sangat intens mengikuti perkembangan teknologi. Sehingga katanya, pihaknya juga telah membuat beberapa layanan berbasis aplikasi online

” Aplikasi E-Berpadu ini sendiri bertujuan untuk memudahkan  komunikasi antar aparat penegak hukum didalam pelayanan pradilan. Sebelumnya, bulan juni lalu juga, Mahkamah Agung bersama-sama institusi lainnya seperti Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham serta beberapa institusi lainnya telah membuat nota kesepahaman tentang Pembangunan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi atau SPPT-TI,” ujarnya

Baca Juga : Bupati Budiman Berkunjung ke BBPP Batangkaluku, Kab. Gowa

” Sebenarnya dalam pelayanan aplikasi SPPT-TI ini masing-masing instansi sudah menjalankan program itu secara mandiri. Kalau di Pengadilan itu kita kenal dengan sistem penelusuran perkara,” lanjutnya

Sementara aplikasi E-Berpadu ini merupakan integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

” Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain,” katanya lagi

Dia berharap, sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hadir dalam launching itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muh.Zubair, beberapa perwakilan Polres dan Polsek, BNN, beberapa advokat serta Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy. (*)

 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA