Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

KABAR PEMDA · 28 Jul 2022 12:07 WITA · Waktu Baca

PN Malili Launching Aplikasi E-Berpadu, Ini Tujuannya


					PN Malili Launching Aplikasi E-Berpadu, Ini Tujuannya Perbesar

LUWU TIMUR,TimuronlinePengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/07/2022) resmi melaunching aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu di Kantor PN Malili di wilayah Puncak Indah Malili.

Aplikasi ini merupakan aplikasi layanan berbasis elektronik

Ketua PN Malili, Hika Deriyansi Asril Putra dalam sambutannya mengatakan pihak Mahkamah Agung sendiri sangat intens mengikuti perkembangan teknologi. Sehingga katanya, pihaknya juga telah membuat beberapa layanan berbasis aplikasi online

” Aplikasi E-Berpadu ini sendiri bertujuan untuk memudahkan  komunikasi antar aparat penegak hukum didalam pelayanan pradilan. Sebelumnya, bulan juni lalu juga, Mahkamah Agung bersama-sama institusi lainnya seperti Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham serta beberapa institusi lainnya telah membuat nota kesepahaman tentang Pembangunan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi atau SPPT-TI,” ujarnya

Baca Juga : Bupati Budiman Berkunjung ke BBPP Batangkaluku, Kab. Gowa

” Sebenarnya dalam pelayanan aplikasi SPPT-TI ini masing-masing instansi sudah menjalankan program itu secara mandiri. Kalau di Pengadilan itu kita kenal dengan sistem penelusuran perkara,” lanjutnya

Sementara aplikasi E-Berpadu ini merupakan integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

” Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain,” katanya lagi

Dia berharap, sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hadir dalam launching itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muh.Zubair, beberapa perwakilan Polres dan Polsek, BNN, beberapa advokat serta Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA